Poin Penting:
- Koreksi IHSG disebut dipicu ketidakpastian investor terhadap dampak pembentukan BUMN ekspor.
- Pemerintah mengklaim PT DSI dapat menutup praktik underinvoicing ekspor yang merugikan negara.
- Mulai 2027, PT DSI akan menjadi trader yang membeli langsung komoditas ekspor untuk dijual ke pasar global.
Jakarta – Pembentukan BUMN ekspor yang digagas pemerintah dinilai masih memicu ketidakpastian di pasar keuangan. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyebut koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis dipengaruhi sikap investor yang masih menunggu kejelasan dampak kebijakan tersebut terhadap sektor sumber daya alam.
Menurut Pandu, pelaku pasar masih mencermati implementasi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha khusus yang akan menangani tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
“Tentunya sama kalau IHSG, mereka (investor) perlu mencari kepastian, juga ingin tahu hasilnya, ya insyaallah pasti baik lah,” kata Pandu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, saat artikel ini ditulis, IHSG tercatat terkoreksi 3,60 persen ke level 6.091,2.
Baca juga: IHSG Ditutup Ambles 3,54 Persen ke Level 6.094
Investor Tunggu Kepastian Kebijakan BUMN Ekspor
Pandu menilai, pasar masih membutuhkan waktu untuk memahami arah kebijakan BUMN ekspor yang tengah disiapkan pemerintah. Karena itu, sentimen kehati-hatian investor masih cukup tinggi di tengah proses penyempurnaan mekanisme kebijakan tersebut.
Meski demikian, ia optimistis pasar saham Indonesia akan kembali menguat setelah implementasi kebijakan berjalan lebih jelas.
“Kan kita pasti akan melihat market, marketnya penting, optimistis saya,” ujar Pandu.
Baca juga: Membaca Ulang Pidato Lengkap Prabowo di DPR, Ini Poinnya
Pandangan serupa disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai tekanan terhadap IHSG lebih dipicu ketidakpastian pelaku pasar terhadap arah kerja badan baru tersebut.
“Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya (IHSG) akan naik,” kata Purbaya.
Skema BUMN Ekspor Diklaim Tutup Celah Underinvoicing
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) nantinya berada langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Perusahaan ini akan bertugas memperkuat tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, mulai dari crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy.
Pemerintah menilai pembentukan BUMN ekspor diperlukan untuk menutup praktik kurang bayar atau underinvoicing ekspor komoditas yang disebut telah merugikan negara hingga Rp15.400 triliun dalam 34 tahun terakhir.
“Nanti underinvoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi, yang biasanya uang dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan, sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Masalah Utama Ekspor SDA Bukan Kebocoran, tapi Oligarki dan Tata Kelola
Purbaya meyakini skema baru tersebut berpotensi meningkatkan keuntungan emiten berbasis komoditas yang tercatat di pasar modal.
“Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa dobel untungnya yang list di bursa, yang dilaporkan ya. Jadi, harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang ada di bursa,” tuturnya.
Prabowo Siapkan DSI Jadi Trader Ekspor Mulai 2027
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), termasuk pengaturan mengenai BUMN sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis.
Pengumuman itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI saat penyampaian pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu.
PT DSI akan menjalankan fungsi tersebut dalam dua tahap. Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan bertindak sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, perusahaan itu akan berfungsi sebagai trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk dipasarkan ke luar negeri. Pemerintah menyebut dana hasil penjualan nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Di tengah respons negatif pasar, pemerintah tetap meyakini kebijakan BUMN ekspor akan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus meningkatkan valuasi perusahaan berbasis sumber daya alam di pasar modal. (*)
Editor: Yulian Saputra


