Poin Penting
- Praktik under-invoicing ekspor mineral dinilai nyata terjadi, tetapi akar masalah utamanya adalah lemahnya transparansi dan pengawasan sektor ekstraktif
- Pembentukan BUMN Ekspor SDA berisiko menciptakan distorsi pasar, moral hazard, hingga politisasi bisnis seperti kasus BPPC di masa lalu
- Pengamat menilai reformasi tata kelola, penegakan hukum, dan pembatasan oligarki jauh lebih penting dibanding sekadar membentuk badan baru.
Jakarta – Pembentukan BUMN baru sebagai eksportir tunggal komoditas strategis dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan kebocoran devisa dan praktik under-invoicing ekspor mineral maupun crude palm oil (CPO).
Sejumlah ekonom dan pengamat justru menilai akar masalah terbesar ada pada buruknya tata kelola, lemahnya transparansi, hingga kuatnya oligarki bisnis-ekstraktif yang selama ini menguasai sektor sumber daya alam.
Dalam diskusi publik yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil, ekonom Celios Nailul Huda mengatakan narasi “kebocoran” yang disampaikan pemerintah memang memiliki basis data, terutama pada ekspor mineral.
Namun, pembentukan badan baru berisiko menjadi solusi tambal sulam jika tidak dibarengi reformasi pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau kita lihat under-invoicing di minerals itu kemungkinan besar memang terjadi,” ujar Huda dalam diskusi daring, Kamis (21/5/2026).
Ia menyoroti adanya selisih antara data ekspor Indonesia dengan data impor yang dicatat China dan India, terutama pada periode 2020–2024 ketika produksi batu bara dan mineral meningkat.
Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan persoalan struktural penerimaan negara dari sektor tambang yang selama ini tidak optimal.
“Kalau pertambangan mengambil satu, maka yang kembali lagi ke negara itu cuma 0,89 nilai. Artinya pertambangan ini belum optimal dalam penerapan pajak,” katanya.
Baca juga: Tok! Badan Ekspor Baru Bentukan Prabowo Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
BUMN Ekspor SDA Dinilai Berpotensi Mengulang Distorsi Pasar
Huda menjelaskan pembentukan badan ekspor tunggal mencerminkan model state capitalism, yakni negara bertindak sebagai pemain utama dalam bisnis strategis sambil tetap mempertahankan mekanisme pasar. Model ini, menurutnya, memang diterapkan di sejumlah negara, tetapi membutuhkan tata kelola yang sangat kuat.
Masalahnya, kondisi Indonesia dinilai belum ideal. Ia mengingatkan potensi distorsi pasar hingga politisasi bisnis akan sangat besar apabila ekspor dikendalikan satu pintu oleh negara.
“Yang kita khawatirkan ketika ekspor dikuasai oleh satu BUMN saja, mereka akan bisa mengendalikan harga di domestik,” ujarnya.
Huda mencontohkan pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru yang sempat menjadi pembeli dan penjual tunggal cengkeh nasional. Ketika stok menumpuk dan harga tidak terserap pasar, petani menjadi pihak paling dirugikan.
Risiko serupa, kata dia, bisa terjadi pada sawit maupun komoditas tambang jika pemerintah terlalu dominan mengatur harga dan jalur ekspor.
“Jangan sampai pengalaman BPPC waktu itu terulang lagi di sini,” katanya.
Di kesempatan yang sama, CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pengendalian devisa dan ekspor, tetapi mengabaikan dampaknya terhadap petani kecil.
Menurut Bustar, kebijakan pemusatan perdagangan berpotensi menekan harga di tingkat petani, terutama pada komoditas sawit dan kelapa yang banyak diusahakan masyarakat.
“Jangan sampai niatnya baik, tetapi yang menjadi korban adalah petani-petani kita yang memang sudah tertekan harganya kemudian semakin tertekan lagi harga jual atau margin yang mereka bisa dapat,” ujarnya.
Financial Secrecy hingga Tax Holiday Jadi Sorotan
Sementara Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry menilai problem utama sektor ekstraktif Indonesia bukan sekadar under-invoicing ekspor.
Ia menyebut ada persoalan lebih besar berupa financial secrecy, minimnya transparansi beneficial ownership, hingga praktik regulatory capture oleh elite politik dan korporasi.
Ashov mengutip data Tax Justice Network yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-49 negara dengan tingkat kerahasiaan finansial tertinggi dari 114 negara.
“Di dalam negeri pun ada banyak informasi yang ditutupi by design dan pada akhirnya mengizinkan anonimitas serta terhindarnya akuntabilitas publik,” katanya.
Ia menilai lemahnya transparansi kepemilikan perusahaan ekstraktif membuat praktik penghindaran pajak dan aliran dana ke negara suaka pajak sulit dilacak. Di sisi lain, perusahaan tambang dan hilirisasi mineral juga menikmati berbagai insentif fiskal besar seperti tax holiday puluhan tahun.
Menurut Ashov, persoalan tersebut justru menunjukkan akar masalah berada pada relasi antara kekuasaan politik dan bisnis ekstraktif, bukan semata-mata pada mekanisme ekspor.
“Kalau ini mengulangi atau berpotensi mengulangi kesalahan yang sama, dalam artian state capture atau regulatory capture, maka sebenarnya kita akan terjebak lagi dan akhirnya ini bisa jadi hanya semacam tambal sulam saja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya rangkap jabatan pejabat di kementerian dan BUMN yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam pengawasan sektor strategis.
Selain itu, pembentukan badan ekspor baru dinilai berpotensi memunculkan moral hazard karena adanya jaminan perlindungan negara terhadap BUMN, termasuk risiko bailout apabila terjadi kegagalan bisnis atau inefisiensi.
Risiko Over-Eksploitasi dan Pelemahan Pengawasan
Selain tata kelola fiskal, para pengamat juga menyoroti risiko lingkungan dan sosial dari model ekspor terpusat tersebut. Ashov mengatakan tekanan terhadap penerimaan negara dapat mendorong over-eksploitasi sumber daya alam, terutama batu bara, nikel, dan sawit.
Ia mengingatkan selama ini sektor-sektor tersebut telah memunculkan berbagai persoalan mulai dari deforestasi, konflik agraria, pencemaran lingkungan, hingga ketimpangan penguasaan lahan oleh konglomerasi besar.
“Kalau ada tekanan korporasi, pilihannya biasanya cutting cost. Kalau tidak biaya tenaga kerja, ya biaya lingkungan,” katanya.
Menurut dia, pelemahan posisi kementerian teknis dan lembaga pengawas lingkungan di tengah dominasi BUMN juga berpotensi memperburuk penegakan hukum lingkungan hidup.
Padahal, pemerintah sebelumnya juga dinilai belum optimal menjalankan berbagai kebijakan penguatan devisa hasil ekspor (DHE), pungutan windfall profit, maupun reformasi perpajakan sektor ekstraktif.
Karena itu, pembentukan BUMN Ekspor SDA dinilai tidak akan efektif jika pemerintah belum membenahi transparansi data, konflik kepentingan pejabat, penegakan hukum, serta tata kelola sektor ekstraktif secara menyeluruh.
Baca juga: BUMN Baru Khusus Ekspor: Negara Telah Menjadi “Tengkulak Lapar”, Apa Risikonya?
Pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah membentuk badan ekspor baru untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA). Lembaga itu bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Pembentukan badan ini didasari praktik under invoicing dan transfer pricing yang masih terjadi dalam perdagangan komoditas nasional. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penerimaan negara, devisa, hingga validitas data perdagangan.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan BUMN agar tata kelola perdagangan komoditas SDA menjadi lebih transparan dan akuntabel. (*)


