Poin Penting:
- Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas SDA.
- DSI akan mengawasi volume, harga, dan mekanisme pengiriman ekspor guna menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.
- Pembentukan DSI dinilai berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan komoditas yang tercatat di bursa saham Indonesia.
Jakarta – Pemerintah membentuk badan ekspor baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA).
Pemerintah menilai praktik under invoicing dan transfer pricing masih terjadi dalam perdagangan komoditas nasional. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penerimaan negara, devisa, hingga validitas data perdagangan.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan BUMN agar tata kelola perdagangan komoditas SDA menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” kata Rosan dalam konferensi pers terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo Bentuk Badan Ekspor Komoditas SDA, BUMN jadi Eksportir Tunggal
Badan Ekspor DSI Awasi Seluruh Transaksi Komoditas
Pemerintah menilai praktik manipulasi nilai ekspor masih terjadi pada sejumlah komoditas strategis Indonesia selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut dinilai merugikan negara karena mempengaruhi penerimaan perpajakan, royalti, hingga cadangan devisa nasional.
Karena itu, badan ekspor DSI dibentuk sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor. Pengawasan dilakukan terhadap volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.
Tahap awal kebijakan mulai diterapkan pada Juni hingga Desember 2026. Pada periode tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA secara komprehensif kepada DSI.
Melalui pelaporan tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kesesuaian harga ekspor dengan indeks pasar internasional dan harga yang dianggap wajar.
Baca juga: Prabowo Sebut Kekayaan Negara Bocor Rp6.071 Triliun, Sebabkan Gaji Guru-ASN Kecil
Pemerintah menegaskan mekanisme baru ini bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah.
Mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui platform digital yang disiapkan Danantara.
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.
Rosan menegaskan seluruh prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip good governance.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi dan evaluasi bertahap agar implementasi sistem baru tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional.
Kehadiran DSI Dinilai Positif bagi Bursa Saham
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kehadiran DSI sebagai BUMN khusus ekspor akan membawa sentimen positif bagi pasar modal Indonesia.
Menurut Purbaya, keuntungan perusahaan komoditas yang selama ini lebih banyak dinikmati investor asing berpotensi tecermin lebih adil kepada pemegang saham domestik.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan-perusahaan berbasis komoditas yang tercatat di bursa saham.
“Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak,” kata Purbaya.
Baca juga: Purbaya soal Isu Badan Ekspor: Saya Gak Tahu, Presiden yang Umumin
Ia bahkan menyebut pembentukan DSI menjadi momentum positif bagi investor pasar modal.
“Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang it’s time to buy, siap-siap serok aja,” ujarnya.
DSI Mulai Beroperasi Juni 2026
Sebagai bagian dari kebijakan penguatan kontrol negara terhadap ekspor SDA strategis sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Dalam tiga bulan pertama, transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli. Namun seluruh pencatatan ekspor akan dikelola oleh DSI untuk kepentingan pengawasan dan evaluasi.
Baca juga: Ekonomi Tumbuh 5 Persen, Prabowo Heran Angka Kemiskinan Malah Meningkat
Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sebelum DSI menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap.
Melalui pembentukan badan ekspor DSI, pemerintah berharap tata kelola perdagangan sumber daya alam Indonesia menjadi lebih transparan, meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, serta memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra


