Poin Penting
- ICW menyoroti risiko pembajakan kebijakan (state capture) oleh oligarki dalam pengelolaan Danantara akibat minimnya transparansi dan keterbukaan informasi
- Pengawasan Danantara dinilai masih lemah sejak proses pembentukannya, sehingga berpotensi menimbulkan masalah tata kelola
- ICW juga mengkhawatirkan penerapan Business Judgment Rule (BJR) dapat membuka ruang kekebalan hukum atas keputusan investasi yang merugikan negara.
Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai potensi state capture atau pembajakan kebijakan oleh kelompok berkepentingan serta risiko kekebalan hukum dalam pengelolaan Danantara.
Peneliti ICW, Egi Primayogha mengungkapkan pihaknya belum melihat adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Danantara. Namun, menurutnya, korupsi tidak semata-mata dapat dimaknai sebagai tindak pidana, melainkan juga dapat muncul dalam bentuk pembajakan kebijakan publik oleh kelompok tertentu untuk kepentingannya sendiri.
“Yang ingin saya sampaikan di sini adalah bagaimana Danantara ini sebetulnya menjadi objek korupsi, tapi bukan korupsi dalam arti tindak pidana. Yaitu dalam pengertian bagaimana sebuah kebijakan itu dibajak oleh para pemilik modal kaya, yang di Indonesia kita sebut oligarki,” ujar Egi dalam Konferensi Pers Danantara Monitor, di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga: Danantara Bicara Nasib Kontrak Ekspor Batu Bara hingga Sawit di Tangan PT DSI
Menurut Egi, kekhawatiran tersebut muncul karena Danantara mengelola aset dan dana publik dalam jumlah besar yang berasal dari aset-aset negara dan BUMN. Namun hingga saat ini, keterbukaan informasi terkait sumber pendanaan, proyek investasi, hingga mekanisme pengambilan keputusan masih dinilai minim.
Ia mencontohkan publik belum memperoleh informasi yang memadai terkait proyek-proyek yang akan dibiayai Danantara, termasuk dasar penentuan proyek, nilai investasi, hingga proses tender yang dilakukan.
“Seberapa besar uang yang dikelola Danantara, untuk apa proyek-proyeknya, ini kita minim sekali mendapatkan informasi,” katanya.
Selain persoalan transparansi, ICW juga menyoroti aspek pengawasan terhadap Danantara. Egi mengatakan proses pembentukan Danantara melalui revisi Undang-Undang BUMN dilakukan secara cepat dan minim partisipasi publik, sehingga berpotensi menyisakan sejumlah persoalan tata kelola.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam revisi Undang-Undang BUMN yang sempat mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Meski aturan tersebut kemudian direvisi, menurutnya hal itu menunjukkan lemahnya perhatian terhadap aspek pengawasan sejak awal pembentukan lembaga tersebut.
“Ini menunjukkan sebetulnya bagaimana proses pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang pertama itu bermasalah dan tidak mempertimbangkan soal pengawasannya dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ICW juga mengkhawatirkan penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam pengelolaan Danantara. Menurut Egi, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ruang kekebalan hukum apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
BJR pada dasarnya memberikan perlindungan kepada direksi atau pengelola perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk melindungi keputusan investasi yang merugikan negara.
“Yang kami khawatirkan adalah ketika BJR ini bisa digunakan untuk melindungi keputusan yang sebetulnya koruptif. Misalnya Danantara berinvestasi di suatu tempat dengan jumlah yang besar, lalu kemudian rugi. Itu bisa kebal dari hukum,” katanya.
Baca juga: CELIOS Soroti Danantara: Transparansi Nihil, Risiko Fiskal Membesar
Menurut ICW, kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian mengingat tingginya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan pemantauan ICW, terdapat sekitar 212 kasus korupsi di BUMN sepanjang periode 2016 hingga 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp64 triliun.
“Jadi terbayang kalau nanti ada kekebalan hukum dari BJR atau aspek lain, kasus korupsi BUMN tidak akan bisa terungkap,” ujar Egi.
Selain itu, ICW juga mengingatkan proyek-proyek yang didanai Danantara berpotensi berkaitan dengan sektor-sektor ekstraktif dan program hilirisasi yang memiliki dampak lingkungan maupun sosial yang signifikan.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan pengelolaan investasi negara berjalan sesuai kepentingan publik. (*) Ayu Utami


