Poin Penting
- Eks Wamenaker Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan terlibat pemerasan sertifikat K3.
- Hakim menyatakan Noel menerima uang dan gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar serta 1 unit motor Ducati Scrambler.
- Noel menerima putusan, meminta maaf kepada Presiden Prabowo, rakyat Indonesia, dan para buruh.
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (4/6), hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dan uang hasil pemerasan dengan nilai total mencapai Rp3,43 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Tantang Dakwaan KPK, Siap Terima Hukuman Mati
Majelis hakim juga menetapkan uang Rp3 miliar yang telah dititipkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 1 unit mobil BAIC yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dihukum 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terima Uang dan Motor Ducati
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Noel menerima uang nonteknis dari pemerasan pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp3 miliar serta gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak selama menjabat sebagai Wamenaker.
“Terdakwa secara total menerima uang Rp3 miliar dan Rp435 juta,” kata Hakim Ketua.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Lisensi K3
Selain uang, Hakim Ketua menuturkan Noel juga terbukti menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, salah satu pihak yang berperkara.
Selanjutnya hakim anggota Alfis Setyawan mengungkapkan gratifikasi tunai senilai total Rp435 juta yang diterima Noel berasal dari sejumlah individu dan pelaku usaha dalam rentang Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Rinciannya, sebanyak Rp30 juta dari Arsul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp50 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024.
Kemudian, sebesar Rp50 juta dari Yohanes Permata pada 25 Desember 2024, Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni pada 27 Februari 2025, serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada 22-27 Maret 2025.
Dalam perkara ini, Noel dinyatakan melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya yang menjalani proses hukum secara terpisah.
Adapun 10 terdakwa lain dimaksud, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Baca juga: OTT Wamenaker Noel Jadi Bukti Aparat Berani Tindak Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Majelis hakim menilai tindakan Noel bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan, antara lain karena Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.


