Poin Penting
- OJK merespons cepat kasus dugaan penipuan investasi di Purwokerto dan memanggil direksi Bank Mandiri Taspen untuk klarifikasi serta pendataan korban
- Bank Mantap diminta melakukan investigasi menyeluruh dan mendampingi korban, termasuk menelusuri potensi korban dari bank lain
- OJK akan membuka posko pengaduan, berkoordinasi dengan kepolisian, serta mengingatkan masyarakat agar waspada investasi bodong dengan prinsip 2L (legal dan logis).
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menjelaskan, kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto belakangan muncul setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
“OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini. Mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut,” jelas Agus dalam keterangan resminya dikutip 4 Juni 2026.
Panggil Direksi Bank Mantap dan Investigasi
Agus melanjutkan, pihaknya juga sudah meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut, termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban.
“Kami juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” tambahnya.
Buka Posko Pengaduan
Sementara untuk membantu korban penipuan, OJK segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat melaporkan kasus yang dialami.
Masyarakat yang menjadi korban bisa segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157 dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK https://kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti dan melakukan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Terapkan Prinsip 2L dalam Berinvestasi
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi di masyarakat, OJK secara proaktif mengimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L, yaitu:
- Legal: Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.
- Logis: Evaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko. (*)


