Poin Penting:
- HIPMI menilai PFII mampu menciptakan efek berganda bagi masyarakat melalui investasi dan lapangan kerja.
- Pusat finansial itu diposisikan sebagai jembatan modal global untuk mendukung pembangunan nasional.
- Pemerintah menyiapkan insentif kompetitif dengan tetap mengikuti standar perpajakan internasional.
Jakarta – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai bukan sekadar pusat keuangan baru, tetapi juga penggerak ekonomi masyarakat.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meyakini kawasan ini mampu menciptakan manfaat berantai melalui investasi, lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur.
Ketua Umum BPP HIPMI Ade Jona Prasetyo menilai dampak pusat finansial tersebut akan dirasakan lebih luas. Menurutnya, manfaatnya tidak berhenti pada aktivitas transaksi keuangan.
“Dampak berantainya tidak hanya berhenti di meja transaksi keuangan, melainkan terciptanya lapangan kerja berkualitas, transfer teknologi, hingga penguatan infrastruktur nasional,” kata Ade Jona di Jakarta, dikutip Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca juga: PFII Mulai Beroperasi di Jakarta Sebelum ke Bali? Ini Kata Menko Airlangga
PFII Jadi Jembatan Modal Global ke Pembangunan Nasional
Ade mengatakan PFII dirancang sebagai penghubung antara modal global dan kebutuhan pembangunan nasional. Karena itu, kawasan ini tidak hanya menawarkan insentif bagi investor.
Pemerintah saat ini mendorong masuknya investasi global untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkahnya ialah membangun pusat finansial internasional di Bali dengan skema insentif yang kompetitif.
Menurut Ade, langkah tersebut menjadi terobosan untuk memperluas sumber pembiayaan nasional. Persaingan menarik modal, talenta, dan jasa keuangan global kini semakin ketat.
“Langkah Indonesia menghadirkan PFII di Bali merupakan terobosan berani untuk memposisikan Indonesia dalam peta keuangan global. Insentif yang ditawarkan kompetitif dan sejajar dengan hub finansial dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) maupun Singapura,” ujarnya.
PFII Tawarkan Insentif dan Tetap Ikuti Standar Global
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang PFII. Regulasi itu mengatur pembentukan kawasan, kegiatan usaha, arbitrase, fasilitas perpajakan, dan tata kelola.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian ialah insentif pajak penghasilan badan sebesar nol persen. Insentif itu dapat diberikan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
Selain insentif fiskal, kawasan ini juga menawarkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Konsep tersebut disiapkan agar mampu bersaing dengan pusat finansial dunia.
Pemerintah menegaskan seluruh fasilitas tidak berlaku otomatis bagi semua pelaku usaha. Kebijakannya tetap diselaraskan dengan komitmen perpajakan internasional, termasuk Global Minimum Tax (GMT).
Ade menilai pendekatan tersebut memperkuat kredibilitas kawasan finansial Indonesia. Menurutnya, skema itu menunjukkan pusat keuangan ini bukan sarana penghindaran pajak.
Baca juga: RI Siapkan PFII di Bali, Ini 4 Tantangan Besar yang Harus Dibenahi
PFII Diharapkan Ubah Investasi Menjadi Manfaat Ekonomi
Bagi pelaku usaha, nilai strategis PFII terletak pada kemampuannya mengubah arus modal menjadi aktivitas ekonomi produktif.
Dampaknya diharapkan langsung dirasakan masyarakat melalui penciptaan nilai tambah.
“Pada akhirnya, keberhasilan PFII tidak hanya akan diukur dari seberapa besar insentif yang diberikan, tetapi dari seberapa jauh kebijakan ini mampu menciptakan investasi baru, pekerjaan berkualitas, transfer pengetahuan, infrastruktur yang lebih baik, dan manfaat ekonomi yang terasa bagi masyarakat Indonesia,” kata Ade.
Dengan pendekatan tersebut, PFII diharapkan menjadi motor investasi yang memberi efek berganda. Manfaatnya tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra


