Poin Penting
- Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2027, melainkan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- Reformasi perpajakan akan diperkuat melalui ekstensifikasi serta pembenahan integritas dan kualitas SDM di sektor pajak dan bea cukai
- Dalam RAPBN 2027, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.908 triliun, dengan penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun atau tumbuh 12,1 persen.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak berencana meningkatkan tarif pajak pada 2027.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis pajak (tax base) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kita memperbesar tax base. Pemerintah sampai sekarang tidak ada rencana untuk menaikan tax tarifnya,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR RI, dikutip, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Baca juga: Pajak Industri Baja-Bangunan Diduga Bocor Rp10 T, Purbaya Janji Usut Tuntas di 2027
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara berkelanjutan termasuk harmonisasi kebijakan perpajakan untuk memperkuat basis dan kapasitas penerimaan negara. Hal tersebut akan di lakukan dengan mengedepankan ektensifikasi.
“Kita hanya akan ekstensifikasi saja, sehingga yang harus bayar-bayar, yang sudah bayar tidak terganggu,” imbuhnya.
Selain itu, Purbaya juga akan memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) di otoritas perpajakan dan kepabeanan. Pasalnya, peningkatan penerimaan tidak hanya sebatas pada kepatuhan wajib pajak melainkan pelu dibarengi dengan perbaikan integritas dari aparatur pemungut pajak.
“Utamanya kita akan memperbaiki juga SDM di tax collection kita, sehingga ke depan pegawai-pegawai saya di tax maupun bea cukai akan lagi bersih, sehingga peningkatannya akan lebih optimal,” ucapnya.
Adapun pendapatan negara dalam RAPBN 2027 ditargetkan Rp3.426 triliun atau tumbuh 6,8 persen dari outlook 2026, dengan rasio 12,23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca juga: Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Rp2.908 Triliun Dinilai Terlalu Ambisius
Pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp517,4 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp0,7 triliun.
Secara rinci, penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun (tumbuh 12,1 persen) serta penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp316,6 triliun.
Sejalan dengan penguatan aktivitas ekonomi dan keberlanjutan reformasi perpajakan, rasio penerimaan pajak diproyeksi mencapai 10,38 persen terhadap PDB. (*)
Editor: Galih Pratama


