Poin Penting
- Sarjito segera efektif bekerja sebagai Kepala Eksekutif BMKS OJK setelah resmi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung
- OJK mengklaim seluruh struktur BMKS telah siap, mulai dari deputi komisioner, kepala departemen, hingga fungsi pendukung
- Pengawasan BMKS akan fokus pada komoditas strategis, dengan tahap awal mencakup batubara, nikel, dan kelapa sawit.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi buka suara mengenai kapan Sarjito, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), akan efektif mulai menjalankan tugasnya.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengatakan proses pelantikan Sarjito kini tinggal menunggu tahapan selanjutnya setelah penetapannya berada di tingkat rapat paripurna DPR RI. Pelantikan nantinya akan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
“Ini kapasitasnya kan udah di paripurna. Nanti tinggal tunggu untuk dilantik oleh Ketua MA ya. Tanggalnya kita belum tahu, nanti teman-teman diundang. Setelah itu beliau langsung on board,” jelas wanita yang biasa disapa Kiki ini di sela-sela Hari Indonesia Menabung dan puncak Bulan Literasi Keuangan 2026, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Dorong Regulasi Adaptif di Tengah Pesatnya Inovasi Keuangan Digital
Kiki menegaskan, OJK telah mempersiapkan struktur organisasi dan satuan kerja BMKS. Dengan begitu, Sarjito dapat langsung menjalankan tugasnya setelah resmi bergabung atau on board di OJK.
“BMKS sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi. Jadi begitu nanti Pak Sarjito on board itu udah siap,” sebut Kiki.
Selain kesiapan organisasi, OJK juga tengah menyiapkan regulasi terkait pengalihan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
“Kemudian RPOJK yang tentang pengaturan juga sudah kita siapkan. Nah, nanti sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus apa, akan dikomunikasikan dan minta persetujuan dari DPR, dalam hal ini Komisi XI,” imbuhnya.
Sementara terkait ruang lingkup komoditas yang nantinya akan berada di bawah pengawasan BMKS, Kiki menyebut pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
“Itu nanti terserah Bapak Presiden,” tutupnya.
Baca juga: Sah! DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Sarjito Jadi Kepala Eksekutif BMKS OJK
Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI telah menyetujui penetapan Sarjito sebagai Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK periode 2026–2031.
Mengutip situs DPR RI, penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif BMKS OJK merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menciptakan ekosistem perdagangan komoditas yang transparan, adil, dan berdaya saing internasional.
Pada tahap awal, pengawasan BMKS akan diprioritaskan pada tiga komoditas strategis nasional, yakni batubara, nikel, dan kelapa sawit.
Prioritas tersebut dinilai sejalan dengan rekam jejak Sarjito sebagai mantan Deputi Komisioner OJK dan penyidik bursa saham, terutama dalam mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran di pasar komoditas. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


