Poin Penting
- BPS melakukan pengecekan dan pemutakhiran data Timbul, warga Kulon Progo, setelah desil DTSEN-nya menjadi perhatian publik karena berubah dari desil 1 ke desil 9
- Setelah pengecekan lapangan dan pemutakhiran data untuk kebutuhan KIP Kuliah anaknya, posisi desil Timbul kini berubah menjadi desil 3 sesuai kondisi terkini
- BPS menegaskan pentingnya pemutakhiran DTSEN secara berkala dan partisipasi masyarakat, guna memastikan data sosial-ekonomi yang menjadi basis pembangunan
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pengecekan dan pemutakhiran terhadap data atas nama Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menjadi perhatian publik setelah posisi desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berubah, dari desil 1 menjadi desil 9.
BPS Provinsi DI. Yogyakarta dan BPS Kabupaten Kulon Progo melakukan respons cepat melalui pengecekan data ke tempat tinggal Pak Timbul di Kulon Progo.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, BPS menemukan bahwa informasi mengenai kondisi Timbul yang tercatat dalam DTSEN sebelumnya, belum mencerminkan kondisi terkini.
Timbul juga diketahui belum pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal yang tersedia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPS Provinsi DI. Yogyakarta bersama BPS Kabupaten Kulon Progo mendampingi Timbul dalam melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal Cek DTSEN. Informasi terbaru tersebut selanjutnya digunakan dalam proses pemutakhiran DTSEN.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa DTSEN perlu terus dimutakhirkan dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pemutakhiran mandiri akan meningkatkan akurasi DTSEN dari waktu ke waktu.
Baca juga: Data Desil Bermasalah, DPR Wanti-Wanti Ribuan Triliun Salah Sasaran
Amalia juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data Bapak Timbul dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi anaknya.
Untuk pendaftar KIP-K, tersedia mekanisme pemutakhiran data yang memungkinkan hasil pembaruan desil diketahui dalam waktu sekitar dua minggu.
Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, posisi desil DTSEN Timbul saat ini telah mengalami perubahan sesuai kondisi yang terkini, yaitu desil 3.
”Kasus Timbul merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data untuk mendukung kebutuhan pengajuan KIP-K bagi anaknya. Mekanisme ini memungkinkan hasil pemutakhiran desil dapat diketahui dalam waktu sekitar dua minggu, berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN. Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3,” jelas Amalia dikutip 29 Agustus 2026.
Amalia melanjutkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melakukan pemutakhiran mandiri merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam memastikan DTSEN yang digunakan sebagai basis data pembangunan adalah valid dan akurat.
Sebelumnya, BPS menjelaskan bahwa pembaruan DTSEN memanfaatkan berbagai sumber data dari data administrasi, hasil sensus dan survei, hasil pemutakhiran data, maupun sumber data lainnya dari Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, misalnya pengecekan lapangan (ground check) oleh kementerian dan lembaga seperti Kementerian Sosial, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, serta pemutakhiran mandiri oleh masyarakat melalui kanal yang disediakan.
DTSEN sendiri pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial; Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikoordinasikan oleh Bappenas.
Baca juga: Soal Desil DTSEN yang Dinilai Tak Sesuai, Ini Respons Purbaya
Data tersebut kemudian diperkaya dengan data administratif lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan PLN, serta disinkronisasi dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara triwulanan. Hingga saat ini, proses pemutakhiran telah menghasilkan DTSEN versi 3 Tahun 2026 yang mencakup sebanyak 290,13 juta record individu atau 95,98 juta record keluarga. (*)
Editor: Galih Pratama


