Poin Penting
- LPS menyiapkan pilot project penjaminan polis asuransi dan optimistis program bisa aktif pada April 2027, lebih cepat dari batas Januari 2028
- Pilot project dilakukan untuk menguji kesiapan kepesertaan dan sistem, dengan salah satu kriteria perusahaan asuransi memiliki RBC minimal 120 persen
- Kemenkeu dan LPS tengah merampungkan regulasi penjaminan polis, termasuk penyusunan PP dan harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program tersebut ditargetkan paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028.
Namun, LPS optimistis program penjaminan polis dapat diimplementasikan lebih cepat, yakni pada April 2027. Optimisme tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba.
“Kami optimis. Sekarang kan masih Agustus 2026,” kata Ferdinan saat ditemui di agenda Hari Indonesia Menabung dan puncak Bulan Literasi Keuangan 2026, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca juga: LPS Prediksi Penduduk Tanpa Rekening Bank Turun Jadi 46,5 Juta Orang Tahun Ini
Saat ini, kata Purba, LPS tengah menjalankan pilot project atau proyek percontohan terkait calon peserta program penjaminan polis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan proses kepesertaan perusahaan asuransi sebelum program resmi dibuka.
“Pilot project ini untuk memastikan bahwa ketika mereka (asuransi) mendaftar, kami punya cukup waktu untuk mempersembangkan asesmennya. Pilot project, itu (untuk) memastikan ketika kami buka untuk pendaftaran, itu udah nggak ada masalah lagi,” bebernya.
Menurut Purba, pilot project yang berlangsung sepanjang 2026 juga menjadi bagian dari proses untuk mengukur kesiapan dan memperkirakan waktu peluncuran program penjaminan polis secara penuh.
Dalam proyek percontohan tersebut, LPS akan menyeleksi perusahaan asuransi yang memiliki kondisi permodalan memadai. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah tingkat Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, Purba menyebut nantinya akan terdapat metode perhitungan RBC yang baru.
“Kami tetap (pakai) angka yang sama, walaupun nanti RBC-nya dengan metode yang baru. Karena kelihatannya, OJK tetap menggunakan threshold minimum 120 persen, walaupun (pakai) model RBC yang baru,” paparnya.
Fokus Benahi Administrasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herman Saheruddin, mengatakan pilot project tersebut juga melibatkan asosiasi industri asuransi.
Koordinasi dengan asosiasi diperlukan, antara lain, dalam proses pengembangan sistem yang akan mendukung pelaksanaan program penjaminan polis.
“Ya ‘pasti berkomunikasi dengan asosiasi. Misalnya, untuk pengembangan sistem. Itu kan harus komunikasi dengan asosiasi,” beber Herman.
Selain mematangkan kesiapan sistem dan kepesertaan, Kemenkeu bersama LPS juga tengah merampungkan proses administrasi penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjaminan polis.
Menurut Herman, proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan izin prakarsa hingga harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kan pengajuannya, kami harus izin prakarsa, lalu ke Setneg, terus kemudian akan ada sekali lagi untuk harmonisasi antara stakeholder. Terus nanti ada meaningful participation. Setelah itu, kami lanjutkan harmonisasi, closing, lalu, kami ajukan kembali,” paparnya.
Baca juga: OJK Rancang Batas Penjaminan Polis Asuransi dan Opsi Modal Awal
Dengan berbagai persiapan tersebut, Herman optimistis implementasi program penjaminan polis dapat direalisasikan lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK.
Program penjaminan polis diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


