Poin Penting:
- Skema eksportir tunggal dinilai berisiko mengulang kegagalan BPPC yang memicu distorsi pasar dan anjloknya harga di tingkat petani
- Ekonom dan pegiat lingkungan menilai tata kelola, transparansi, dan potensi rente politik menjadi titik rawan dalam pembentukan BUMN ekspor
- Kebijakan BUMN Ekspor SDA dikhawatirkan mempercepat eksploitasi sumber daya alam tanpa perlindungan memadai terhadap masyarakat dan lingkungan.
Jakarta – Gagasan menjadikan negara sebagai eksportir tunggal komoditas strategis dinilai berisiko mengulang kegagalan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru. Lembaga yang memicu distorsi pasar dan merugikan petani.
Dalam diskusi publik yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil, Ekonom Celios Nailul Huda menilai konsep badan ekspor baru itu mengarah pada praktik state capitalism, di mana negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga operator bisnis utama.
Menurut Huda, pemerintah perlu berhati-hati karena skema eksportir tunggal berpotensi menciptakan monopoli sekaligus monopsoni seperti yang pernah terjadi pada BPPC.
“BPPC itu mengadopsi dua-duanya. Di sisi petani dia monopsoni, pembeli tunggal. Di sisi pabrik rokok dia monopoli, penjual tunggal,” ujar Huda dalam diskusi daring, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: BUMN Baru Khusus Ekspor: Negara Telah Menjadi “Tengkulak Lapar”, Apa Risikonya?
Risiko Distorsi Pasar dari BUMN Ekspor SDA
Huda menjelaskan, pengalaman BPPC menunjukkan bagaimana kontrol tunggal negara terhadap rantai distribusi komoditas dapat berujung pada penumpukan stok dan jatuhnya harga di tingkat produsen. Saat itu, pabrik rokok menolak harga tinggi yang ditetapkan BPPC sehingga permintaan turun drastis. Akibatnya, gudang penuh dan harga beli cengkeh dari petani anjlok tajam.
Ia menilai pola serupa bisa terjadi dalam kebijakan BUMN ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) jika pemerintah memaksa menjadi satu-satunya pintu ekspor komoditas strategis seperti batu bara, mineral, dan minyak sawit.
“Ketika dia sebagai pembeli tunggal, ini akan menyebabkan distorsi pasar. Pada akhirnya akan merugikan produsen dan juga petani,” katanya.
Huda juga mengingatkan adanya potensi politisasi bisnis dalam mekanisme tersebut. Menurut dia, tanpa transparansi yang kuat, eksportir yang memiliki kedekatan politik dengan pemerintah bisa memperoleh perlakuan berbeda dibanding pelaku usaha lain.
“Ini yang saya khawatirkan. Kepentingan politik bisa masuk ke dalam praktik yang dilakukan oleh BUMN khusus ekspor ini,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pembentukan badan baru tersebut muncul di tengah tekanan ekonomi domestik, mulai dari pelemahan rupiah, penurunan IHSG, hingga rendahnya tax ratio Indonesia. Pemerintah disebut mencoba menutup kebocoran penerimaan negara dari praktik under-invoicing ekspor mineral.
Dalam paparannya, Huda menyoroti adanya selisih data ekspor mineral Indonesia dengan data impor China dan India pada periode 2020–2024. Selisih tersebut diduga berkaitan dengan praktik under-invoicing di sektor pertambangan.
Jejak Kegagalan BPPC Jadi Alarm
Kekhawatiran publik terhadap rencana pembentukan badan eksportir tunggal bukan tanpa alasan. Indonesia pernah memiliki pengalaman serupa melalui BPPC pada era Orde Baru.
BPPC dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 dengan tujuan menstabilkan tata niaga cengkeh nasional. Dalam praktiknya, petani diwajibkan menjual cengkeh melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian disalurkan ke BPPC sebagai pembeli tunggal.
Namun kebijakan tersebut justru memicu monopoli perdagangan. Harga cengkeh yang sebelumnya tinggi anjlok drastis setelah BPPC mengendalikan pembelian dan distribusi. Komunitas Kretek mencatat harga cengkeh yang sebelumnya berkisar Rp20 ribu per kilogram sempat jatuh hingga sekitar Rp2 ribu setelah monopoli diberlakukan.
Penelitian Universitas Negeri Makassar terhadap petani cengkeh di Bone juga menunjukkan periode BPPC pada 1992–1998 menyebabkan jumlah petani menurun akibat harga yang sangat rendah dan praktik monopoli tata niaga. Setelah BPPC dibubarkan pasca-Reformasi 1998, harga cengkeh kembali stabil dan kesejahteraan petani perlahan membaik.
Masalah BPPC tidak berhenti pada distorsi pasar. Kejaksaan Agung sempat menyidik dugaan penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikucurkan ke BPPC. BPPC disebut memperoleh dana untuk meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi petani justru semakin miskin karena harga beli cengkeh berada jauh di bawah harga pasar.
Kasus tersebut bahkan menyeret dugaan kerugian negara hingga Rp1,4 triliun dan menjadi salah satu simbol praktik rente ekonomi di penghujung Orde Baru.
Tata Kelola dan Transparansi Jadi Sorotan
CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, mengingatkan bahwa tata kelola menjadi titik paling krusial dalam kebijakan ini. Ia khawatir petani justru menjadi pihak yang paling terdampak apabila harga komoditas dikendalikan secara terpusat.
“Jangan sampai niatnya baik, tetapi yang menjadi korban adalah petani-petani kita yang memang sudah tertekan harganya,” kata Bustar.
Ia mencontohkan pengalaman komoditas kelapa yang sempat mengalami penurunan harga di tingkat petani setelah pemerintah membatasi ekspor bahan mentah demi kepentingan industri domestik.
Menurut Bustar, pemerintah harus memastikan margin keuntungan dari perdagangan komoditas strategis tetap dirasakan masyarakat, khususnya petani kecil dan produsen independen.
“Bukan minyak dan gas saja yang di-lifting, tapi harga produk masyarakat juga harus di-lifting sehingga benefit itu bisa langsung diterima masyarakat,” ujarnya.
Bustar juga menilai keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kepercayaan pasar dan publik terhadap pemerintah. Karena itu, ia meminta tata kelola badan ekspor nantinya bebas dari kepentingan politik maupun praktik “konco-koncoan”.
Akar Persoalan Tata Niaga Sumber Daya Alam
Sementara itu, Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, menilai akar persoalan tata niaga sumber daya alam sebenarnya bukan sekadar kebocoran ekspor, melainkan lemahnya transparansi dan kuatnya oligarki di sektor ekstraktif.
Ashov menyoroti masih tingginya kerahasiaan data kepemilikan perusahaan, lemahnya transparansi beneficial ownership, hingga praktik penghindaran pajak yang menurutnya membuka ruang illicit financial flows.
Ia juga mengingatkan risiko moral hazard jika arus kas ekspor strategis dipusatkan ke satu BUMN. Menurutnya, sentralisasi berpotensi memicu rente ekonomi, penyalahgunaan dana, hingga lobi politik oleh korporasi.
“Tentu akan ada ilusi perlindungan negara kepada BUMN. Apa pun yang terjadi nanti, akan ada bailout dari pemerintah,” kata Ashov.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat eksploitasi sumber daya alam karena pemerintah membutuhkan penerimaan besar untuk menopang program-program strategis nasional.
Ashov mencontohkan ekspansi industri batu bara, sawit, dan hilirisasi nikel yang selama ini memicu deforestasi, konflik agraria, polusi, hingga ketimpangan sosial di daerah tambang dan perkebunan.
“Kalau demokrasi tidak dijaga maka ini arahnya buruk sekali. Check and balance-nya adalah demokrasi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan ekspor dan hilirisasi, tetapi juga pada efisiensi penggunaan sumber daya alam serta perlindungan lingkungan hidup di tengah ancaman krisis iklim.
Baca juga: BUMN Ekspor SDA Dinilai Berbahaya, Negara Bisa Berubah jadi ‘Tengkulak Raksasa’
Saat berpidato di Rapat Paripurna DPR, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah telah membentuk badan ekspor baru. Lembaga itu bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Pembentukan badan ini didasari praktik under invoicing dan transfer pricing yang masih terjadi dalam perdagangan komoditas nasional. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penerimaan negara, devisa, hingga validitas data perdagangan.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan BUMN agar tata kelola perdagangan komoditas SDA menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Kritik terhadap pembentukan BUMN ekspor komoditas SDA bukan semata menolak peran negara dalam pengelolaan komoditas strategis. Namun, berbagai kalangan mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi model BPPC yang menjadikan negara sebagai pembeli sekaligus penjual tunggal, tetapi gagal melindungi petani dan justru melahirkan distorsi pasar serta rente politik. (*)
Editor: Galih Pratama


