Poin Penting:
- Pemerintah mulai menerapkan tata kelola ekspor SDA melalui PT DSI pada 1 Juni 2026.
- Regulasi pendukung kebijakan disiapkan lintas kementerian dan lembaga sebelum implementasi dimulai.
- Mulai 2027, DSI akan bertransformasi menjadi trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang akan mulai dijalankan pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
Dalam laporan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/5/2026), Airlangga menyebut ada dua agenda utama yang dibahas bersama Presiden, yakni implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan mekanisme ekspor komoditas strategis yang akan dijalankan DSI.
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung tanggal 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferroaloy yang dilaksanakan oleh DSI,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: BUMN Ekspor SDA Dinilai Berbahaya, Negara Bisa Berubah jadi ‘Tengkulak Raksasa’
Regulasi Ekspor SDA Dikebut Jelang Implementasi
Airlangga mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai instrumen regulasi guna memastikan kebijakan ekspor SDA berjalan sesuai target. Regulasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan pendukung rampung sebelum kebijakan resmi berlaku pada 1 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola perdagangan komoditas strategis dapat berjalan tanpa hambatan administratif maupun teknis.
Selain penyusunan aturan, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor ekspor komoditas strategis tersebut.
“Yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 16.00 WIB, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah,” kata Airlangga.
DSI jadi Pengawas dan Perantara Perdagangan
Pemerintah sebelumnya membentuk DSI sebagai perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi perdagangan komoditas SDA strategis.
Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas tertentu, seperti CPO, batu bara, dan ferroaloy.
Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan arus perdagangan komoditas unggulan nasional, termasuk memastikan aliran devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri.
Baca juga: Pengamat: Masalah Utama Ekspor SDA Bukan Kebocoran, tapi Oligarki dan Tata Kelola
DSI Akan Bertransformasi jadi Trader Mulai 2027
Mulai Januari 2027, peran DSI akan diperluas menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir. Dalam skema ini, DSI akan memegang barang sekaligus menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil transaksi nantinya diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan perdagangan dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Pemerintah menegaskan dana hasil penjualan tersebut akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus menjaga optimalisasi devisa nasional dari sektor komoditas strategis. (*)
Editor: Yulian Saputra