Poin Penting
- Komisi XI DPR memastikan proses fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dilakukan secara objektif dan profesional.
- DPR menegaskan pentingnya menjaga independensi BI serta kredibilitas kebijakan moneter.
- Calon Gubernur BI akan dinilai berdasarkan kapasitas, integritas, dan kompetensi dengan mengedepankan kepentingan nasional.
Jakarta – Komisi XI DPR RI memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia (BI) akan dilakukan secara objektif dan profesional.
Hal tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada Senin, 27 Juli 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro mengatakan, DPR RI menghormati keputusan Perry untuk mengundurkan diri. Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi yang harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang BI.
“Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Fauzi dinukil laman DPR, Senin, 27 Juli 2026.
Baca juga: Independensi BI Tinggal Kenangan: Mengapa Gubernur BI Mendadak Mundur?
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry selama memimpin BI. Menurutnya, Perry berperan dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Komisi XI Tekankan Independensi Bank Indonesia
Fauzi berharap Gubernur BI yang baru mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu, gubernur baru diharapkan dapat memperkuat efektivitas kebijakan moneter di tengah dinamika ekonomi global.
“Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Fauzi.
Baca juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Fit and Proper Test Digelar Profesional
Sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR, Fauzi mengatakan, Komisi XI DPR RI akan menjalankan proses seleksi calon Gubernur BI secara transparan dengan mengedepankan kepentingan nasional.
Ia menegaskan, DPR akan menilai kapasitas, integritas, dan kompetensi setiap calon sebelum memberikan persetujuan terhadap kandidat yang diajukan pemerintah.
“Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


