Poin Penting:
- BGN menutup 833 dapur SPPG karena terbukti melanggar standar operasional.
- Dapur yang ditutup tidak menerima pembayaran akibat pelanggaran yang ditemukan.
- BGN juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai non-ASN dan ASN untuk memperkuat tata kelola.
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak. Langkah ini diambil setelah ratusan dapur terbukti melanggar standar operasional.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan penutupan dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran. Mulai dari makanan tidak higienis hingga kasus keracunan.
Sebanyak 833 dapur SPPG yang dihentikan operasionalnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan juga disertai penghentian pembayaran kepada seluruh dapur yang terbukti melanggar.
Baca juga: Anggaran MBG Bakal Dipangkas jadi Rp229 Triliun, Ini Update dari Purbaya
BGN Hentikan Operasional Ratusan Dapur SPPG
Sudaryono mengatakan, sebanyak 98 dapur SPPG yang ditutup berada di wilayah Sumatra. Kemudian, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Sementara itu, 311 dapur lainnya berada di Jawa dan Madura. Seluruh dapur tersebut dihentikan operasionalnya berdasarkan hasil evaluasi internal BGN.
Menurut Sudaryono, jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Sejumlah dapur diketahui menyajikan makanan yang tidak higienis hingga memicu kasus keracunan.
Selain itu, terdapat dapur yang kualitas makanannya dinilai tidak memenuhi standar. BGN juga menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
“Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menegaskan, kebijakan penutupan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dapur yang dikenai sanksi tidak lagi menerima pembayaran.
“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” ujar Sudaryono.
Pegawai dan ASN yang Melanggar Ikut Disanksi
Selain menghentikan operasional dapur SPPG, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN dihentikan dari tugasnya. Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Sementara itu, sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat. Adapun 39 ASN lainnya menerima hukuman disiplin ringan.
“Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan,” imbuh Sudaryono.
Baca juga: Profil Sudaryono, Eks Ajudan Prabowo Berharta Rp91,7 Miliar Kini Pimpin BGN
BGN Perketat Pengawasan dan Transparansi
Sudaryono menegaskan, pembenahan terus dilakukan di lingkungan BGN untuk menghapus praktik koruptif sekaligus memperkuat tata kelola.
Menurutnya, seluruh kepala SPPG merupakan pegawai BGN. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja mereka akan diperketat.
BGN juga mendorong keterbukaan dalam pengelolaan program. Pengawasan akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah BGN. Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


