Poin Penting
- DPR mendukung kebijakan OJK yang tidak lagi menampilkan catatan kredit di bawah Rp1 juta dalam SLIK.
- Kebijakan tersebut dinilai mempermudah akses rumah subsidi dan pembiayaan bagi UMKM.
- DPR menilai penghapusan catatan kredit kecil tidak akan meningkatkan risiko kredit macet.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan catatan kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah subsidi sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fauzi menilai penghapusan catatan kredit bernilai kecil akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan.
“Untuk mencapai target 3 juta rumah, memang SLIK OJK yang 1 juta ke bawah itu tidak muncul lagi. Menurut saya itu lebih baik, karena akan memacu orang untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujar Fauzi, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga: Aturan Baru SLIK: Punya Tunggakan Kredit Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR
Fauzi mengatakan manfaat kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan calon penerima rumah subsidi, tetapi juga pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal kerja.
“SLIK OJK yang 1 juta tidak berlaku juga bagi UMKM untuk pinjam modal kerja. Oleh sebab itu keputusan pemerintah, OJK, Menteri Perumahan, dan para pelaku UMKM supaya SLIK OJK 1 juta ke bawah dihapuskan, itu cermin kita berpihak pada rakyat kecil,” katanya.
Risiko Kredit Macet Dinilai Tetap Terkendali
Meski catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam SLIK, Fauzi meyakini kebijakan tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Ia menegaskan perbankan tetap memiliki mekanisme penilaian yang komprehensif terhadap calon debitur, mulai dari riwayat transaksi, rekam jejak pembayaran, hingga kondisi pekerjaan.
“Perbankan sangat profesional. Walaupun SLIK 1 juta dihapus, tetap dilihat historis perbankannya, historis pekerjaannya. Bank akan memutuskan itu. Dengan dihapuskannya SLIK OJK 1 juta ke bawah, tentu akan mempermudah masyarakat mendapatkan rumah subsidi maupun modal usaha kecil,” jelasnya.
Baca juga: Bos OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-Satunya Penentu Persetujuan Kredit
Dukung Target Program 3 Juta Rumah
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama OJK memutuskan masyarakat yang memiliki catatan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Kebijakan tersebut juga diikuti sejumlah langkah pendukung, antara lain percepatan pembaruan data pelunasan kredit, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera, serta pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah guna mendukung target penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)
Editor: Yulian Saputra


