Poin Penting
- OJK menetapkan batas minimum pencatatan kredit di SLIK sebesar Rp1 juta. Pinjaman di bawah nominal tersebut tidak lagi tercatat untuk mendukung akses KPR bagi MBR
- Optimalisasi SLIK juga mempercepat pembaruan status kredit lunas menjadi maksimal tiga hari, dari sebelumnya sekitar satu hingga satu setengah bulan
- OJK menilai kebijakan ini akan menghadirkan data debitur yang lebih akurat dan relevan sehingga mempercepat penyaluran KPR bersubsidi dan mendukung program 3 juta rumah.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum nominal kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta.
Artinya, pinjaman yang nilainya di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk ke dalam catatan informasi debitur SLIK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan ini merupakan dukungan regulator dalam percepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.
Baca juga: Bos OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-Satunya Penentu Persetujuan Kredit
“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK, ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” ujar Kiki, sapaan akrabnya dalam Launching Optimalisasi SLIK, Senin, 6 Juli 2026.
Kiki menjelaskan, banyak masyarakat yang ingin mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun terhambat karena masih memiliki tunggakan atau utang di bawah Rp1 juta yang tercatat di SLIK. Untuk itu, OJK memberikan relaksasi melalui optimalisasi SLIK.
Selain itu, OJK juga memangkas waktu pembaruan data kredit dan pembiayaan yang telah dilunasi maksimal 3 hari. Di mana sebelumnya memakan waktu satu hingga satu setengah bulan.
“Ini juga merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen, dimana ketika konsumen mengajukan kredit, padahal kreditnya sudah lunas harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya baru ada clearance bahwa dia sudah lunas kreditnya. Sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” jelasnya.
Baca juga: Begini Jurus OJK Redam Overtreatment Pemicu Inflasi Medis
Kiki menyatakan, optimalisasi SLIK ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu dukungan bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih tepat sasaran, termasuk pembiayaan kepada sektor perumahan yang saat ini menjadi program prioritas nasional.
“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan, tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka program 3 juta rumah itu sendiri,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama


