Jakarta – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 pada Juni 2025 bagi pekerja yang terverifikasi lolos di laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua penerima BSU telah mendapatkan dana bantuan senilai Rp600 ribu tersebut di rekening mereka. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama dari mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Lantas, apa penyebab BSU tahap 1 belum cair?
Berikut beberapa alasan umum yang menyebabkan BSU tahap 1 belum cair ke rekening penerima:
1. Penyaluran Dilakukan Bertahap
Diketahui, pencairan BSU tidak dilakukan secara serentak, melainkan terbagi dalam beberapa tahap. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses teknis dan pemantauan penyaluran di masing-masing wilayah.
Baca juga: Cek Nama Anda! BSU Tahap 2 Cair Mulai Besok, Ini Panduannya
2. Verifikasi dan Validasi Ulang
Meski pekerja dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pencairan tetap belum bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), masih akan melakukan verifikasi tambahan, termasuk pemadanan data dengan bantuan sosial (bansos) lain guna menghindari penerima ganda.
3. Masalah Teknis di Perbankan
Tak hanya dari Kemnaker, bank-bank penyalur BSU 2025 seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI turut melakukan verifikasi data rekening. Jika ditemukan kesalahan nama, rekening tidak aktif, atau tidak sesuai dengan data KTP, maka pencairan dana dapat tertunda.
4. Keterlambatan Pemadanan Data Antarlembaga
Pemerintah juga melakukan pemadanan data lintas instansi dengan berbagai program bantuan lain seperti PKH, BPUM, dan Prakerja. Proses ini membutuhkan waktu dan dapat menyebabkan keterlambatan pencairan BSU.
Baca juga: Dear Pekerja, BSU Tahap I Rp600 Ribu Sudah Cair, Cek Rekening!
Tips agar Dana BSU Cepat Cair
Bagi calon penerima yang belum menerima dana BSU, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Pastikan seluruh data pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan benar dan sesuai.
- Segera hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pusat layanan jika ditemukan ketidaksesuaian.
- Tanyakan ke bagian HRD perusahaan apakah sudah melakukan pengkinian data karyawan, seperti update NIK dan nomor rekening.
- Rutin memantau perkembangan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan laman Kemnaker. (*)
Editor: Yulian Saputra