Jakarta – Dari total 3.697.836 penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah telah menyalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6/2025). Adapun nilai subsidi yang diberikan sebesar Rp600 ribu per pekerja.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Untuk penyaluran BSU tahap I, kata Yassierli, hanya dilakukan melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sementara untuk Bank Syariah Indonesia, khusus ditujukan bagi penerima BSU yang berdomisili di Provinsi Aceh.
Baca juga: BSU Hanya Cair Lewat Bank Himbara, Simak Langkah Buka Rekeningnya di Sini!
“Untuk penyaluran BSU tahap II dengan jumlah penerima 1.247.768 orang masih dalam proses,” jelas Yassierli dikutip Antara, Selasa, 24 Juni 2025.
Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.
Program BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Adapun besaran BSU 2025 yang diberikan Rp300 ribu per bulan per pekerja. Subsidi gaji tersebut diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh Rp600 ribu.
Baca juga: Proses Verifikasi jadi Kendala Pemerintah Dalam Penyaluran BSU
Persyaratan Penerima BSU
Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, peserta juga aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Syarat lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya. (*)