Jakarta – Pemerintah dijadwalkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 senilai Rp600 ribu mulai awal Juli 2025, tepatnya besok, Selasa, 1 Juli 2025.
Nah, bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria tertentu, jangan lupa untuk mengecek jadwal, syarat dan cara memeriksa BSU Tahap 2 berikut ini:
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2
- Mulai cair: 1 Juli 2025
- Periode bantuan: Juni-Juli 2025
- Total bantuan: Rp600.000 (Rp300.000 per bulan)
- Penyaluran: Dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI (wilayah Aceh), atau PT Pos Indonesia
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, peserta juga harus aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan hingga April 2025.
Baca juga: BSU Hanya Cair Lewat Bank Himbara, Simak Langkah Buka Rekeningnya di Sini!
Syarat lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau maksimal sebesar upah minimum kabupaten/kota. Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, batasannya mengikuti upah minimum provinsi.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Cek di Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi
- Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima
2. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Pilihlah menu “BSU” untuk melihat status verifikasi dan validasi
Baca juga: Dear Pekerja, BSU Tahap I Rp600 Ribu Sudah Cair, Cek Rekening!
3. Cek Website Kemnaker
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Klik “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
- Klik “Cek Status”
- Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU. (*)
Editor: Yulian Saputra