Poin Penting
- APJAPI memperkuat pencegahan praktik debt collector nakal melalui pembinaan dan sertifikasi tenaga penagihan.
- APJAPI menegaskan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan kekerasan atau intimidasi.
- APJAPI mendorong kolaborasi dengan OJK dan aparat penegak hukum serta edukasi masyarakat terkait hak dalam proses penagihan.
Jakarta — Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menegaskan komitmennya dalam mencegak praktik debt collector nakal di tengah sorotan terhadap aktivitas penagihan utang yang melanggar aturan.
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, mengatakan organisasi tersebut hadir untuk memastikan perusahaan dan tenaga profesional jasa penagihan menjalankan tugas kegiatan sesuai regulasi.
“APJAPI hadir sebagai wadah agar profesional dan perusahaan penagihan bergerak dalam ekosistem yang beretika, mematuhi regulasi, dan bertanggung jawab,” ujar Kevin, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, upaya pencegahan praktik penagihan bermasalah dilakukan melalui empat pilar, yaitu pembinaan dan sertifikasi, advokasi serta sanksi internal, kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum, serta edukasi publik.
Dorong Sertifikasi Penagih
Kevin menjelaskan APJAPI melakukan pembinaan dan standardisasi kompetensi melalui sertifikasi bagi tenaga profesional jasa penagihan. Sertifikasi tersebut ditujukan untuk memastikan petugas memahami ketentuan hukum, etika profesi, serta batasan dalam melakukan penagihan.
Baca juga: OJK Ingatkan Multifinance, Debt Collector Tetap Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
APJAPI juga mengingatkan anggotanya untuk mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk aturan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Aturan tersebut antara lain melarang tindakan kekerasan, intimidasi, mempermalukan konsumen, serta praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
“Dengan sistem sertifikasi bertahap, APJAPI berupaya memastikan tenaga yang diterjunkan ke lapangan memiliki kompetensi sekaligus memahami prinsip penagihan yang beretika,” jelasnya.
Tegaskan Tak Lindungi Oknum
Kevin menegaskan, advokasi yang diberikan organisasi hanya ditujukan kepada anggota dan profesional yang mematuhi ketentuan hukum. Organisasi tersebut menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
APJAPI mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan dan memberikan pendampingan hukum kepada anggota resmi yang membutuhkan.
“Namun, jika anggota terbukti melakukan pelanggaran seperti kekerasan atau intimidasi, APJAPI mendukung proses penindakan sesuai ketentuan regulator,” tegasnya.
Sanksi yang dapat diberikan OJK mencakup teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan jasa keuangan atau PUJK yang mempekerjakan penagih bermasalah.
APJAPI juga mendorong penyelesaian kredit bermasalah melalui komunikasi yang efektif antara penagih dan debitur agar potensi konflik di lapangan dapat ditekan.
Dukung Penindakan Penagihan Ilegal
APJAPI, kata dia, juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, diskusi kelompok terarah atau FGD, serta talkshow.
Organisasi tersebut mendukung langkah OJK dalam menertibkan praktik penagihan yang melanggar aturan, termasuk penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum dan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: UU P2SK tentang Hapus Tagih Kredit Macet: Antara “Penyelamatan” Wong Cilik dan Moral Hazard
APJAPI juga mendukung upaya regulator memblokir aplikasi ilegal yang digunakan oknum untuk melacak debitur dengan cara yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Menurut Kevin, proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan menghindari konflik fisik maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


