Poin Penting
- Celios mendesak pemerintah menetapkan karhutla 2026 sebagai bencana nasional.
- Pergeseran pola kebakaran disebut mulai mengancam wilayah non-gambut hingga Papua Selatan.
- Celios mengusulkan empat langkah, mulai dari penetapan status bencana hingga pemulihan ekosistem.
Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 sebagai bencana nasional.
Desakan tersebut menyusul pergeseran pola karhutla yang mengancam ke wilayah non-gambut di wilayah Papua Selatan.
“Selama ini strategi pencegahan karhutla terlalu terfokus pada moratorium izin di lahan gambut Sumatra-Kalimantan. Tapi data 2026 menunjukkan ancaman sudah merambat ke lahan gambut di Papua Selatan,” ujar Bhima, dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.
Baca juga: Asap Karhutla Kepung Palangka Raya, Bank Kalteng Turun Tangan
Bhima menilai, bencana karhutla bukan semata anomali cuaca Super El-Nino, melainkan diduga ulah korporasi dan rentannya lahan gambut akibat industri ekstraktif menjadi pemicu utama, sementara kekeringan panjang hanyalah pra-kondisi.
4 Desakan Celios untuk Penanganan Karhutla
Bhima pun menyampaikan empat langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk penanganan karhutla 2026.
Pertama, pemerintah didesak segera menetapkan status Bencana Nasional Karhutla 2026.
“Jangan ulangi kesalahan penanganan bencana banjir Sumatra dan gempa bumi Flores, di mana kapasitas pemerintah daerah jelas sangat terbatas di tengah sentralisasi fiskal,” jelasnya.
Kedua, pemerintah diminta segera membangun tempat pengungsian yang aman termasuk evakuasi medis bagi kelompok rentan, karena keselamatan rakyat adalah prioritas utama.
Baca juga: Celios Hitung Kerugian Ekonomi Imbas Karhutla 2026 Tembus Rp123,1 Triliun
Ketiga, Celios kata Bhima meminta evaluasi seluruh izin usaha perkebunan sawit termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pertambangan.
Menurutnya, evaluasi tersebut bisa dilakukan melalui audit menyeluruh dengan sanksi pencabutan izin, dan hasil audit ini harus dibuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Keempat, pemerintah diminta membentuk tim pemulihan ekosistem terpadu, sejak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibubarkan pada 2024.
Baca juga: Ribuan Karhutla Terjadi di Kalteng, Status Tanggap Darurat Berlaku hingga 29 September
“Upaya pemulihan pasca-karhutla belum berjalan optimal, dan tim ini perlu diintegrasikan dengan proses evaluasi dan pencabutan izin usaha pihak penyebab karhutla,” pungkasnya.
Kerugian Karhutla 2026 Capai Rp123,1 Triliun
Sebelumnya, Celios memperkirakan dampak kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 menyentuh Rp39,29 hingga Rp123,1 triliun.
Angka senilai Rp123,1 triliun tersebut setara dengan 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah tahun 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra


