Poin Penting
- RUU Perampasan Aset disiapkan untuk menjangkau sejumlah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
- Narkotika, terorisme, penipuan investasi, hingga kejahatan finansial ikut masuk dalam pembahasan.
- Aparat penegak hukum diminta berintegritas agar aturan tidak berubah menjadi sarana kriminalisasi.
Jakarta – Rencana perluasan sasaran RUU Perampasan Aset membuat sejumlah kejahatan ikut masuk radar. Bukan hanya korupsi, aturan ini diarahkan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan cakupan aturan tersebut perlu dibuat lebih utuh. Menurutnya, berbagai tindak pidana lain juga menimbulkan dampak besar bagi negara dan publik.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (2/9).
Baca juga: DPR Belum Publikasikan Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Habiburokhman menyebut sejumlah negara telah menerapkan cakupan perampasan aset lebih luas. Aturan tersebut tidak hanya diarahkan pada tindak pidana korupsi.
Amerika Serikat, misalnya, menerapkan rezim civil forfeiture. Mekanisme tersebut mencakup penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Inggris juga memiliki mekanisme serupa melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan itu diperkuat Unexplained Wealth Orders yang memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana berat.
Cakupannya termasuk penghindaran pajak dan penipuan terorganisasi. Proses tersebut dapat dilakukan tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.
Australia turut mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Regulasi tersebut mencakup kejahatan terorganisasi, obat-obatan terlarang, kepabeanan, dan kejahatan finansial berskala besar.
Narkotika hingga Kejahatan Lingkungan Masuk Pembahasan
Komisi III DPR menerima masukan agar cakupan RUU Perampasan Aset diperluas. Sejumlah sektor dinilai memiliki dampak kerugian yang tidak kalah besar.
Tindak pidana yang diusulkan meliputi narkotika, terorisme, penipuan investasi, dan kejahatan lingkungan hidup. Perpajakan serta sektor perasuransian juga masuk dalam masukan tersebut.
Habiburokhman mengatakan usulan itu berkaitan dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme tersebut memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” katanya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 3 Kemunduran Substansi Versi Koalisi Sipil
Pada kasus narkotika dan terorisme, perampasan aset dinilai dapat memutus aliran dana. Aset logistik bandar dan jaringan teror juga dapat menjadi sasaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghambat keberlangsungan jaringan kejahatan. Upaya itu sekaligus ditujukan untuk mencegah regenerasi kelompok tersebut.
Aset Pelaku Bisa Jadi Kunci Pemulihan Kerugian Korban
Penipuan investasi dan asuransi memiliki persoalan lain dalam proses pemulihan kerugian. Aset pelaku kerap disamarkan atau dialihkan sehingga pengembalian dana korban terhambat.
Karena itu, mekanisme perampasan aset dinilai dapat memperkuat pemulihan kerugian. Pendekatan tersebut diarahkan agar korban tidak kehilangan peluang mendapatkan kembali haknya.
Habiburokhman menegaskan aturan tersebut memiliki prinsip dasar yang jelas. Pelaku kejahatan tidak boleh menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Habiburokhman mengingatkan aparat harus berintegritas dan tidak korup.
Baca juga: DPR Laporkan Perkembangan RUU Perampasan Aset di Tengah Demo 27 Agustus
Dia juga menegaskan aturan tersebut tidak boleh menjadi instrumen kriminalisasi. Dengan demikian, perluasan sasaran RUU Perampasan Aset tetap harus berjalan secara proporsional.
Pada akhirnya, aturan ini diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemulihan kerugian negara dan masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra


