Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
SAH! Keputusan rapat paripurna DPR kemarin (8/6) mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memuat pasal hapus tagih kredit macet bagi perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan BUMD adalah sebuah babak baru yang sarat ambivalensi.
Di satu sisi, kebijakan ini bisa menjadi “jalan keluar” bagi jutaan pelaku usaha mikro dan kecil yang puluhan tahun terjerat beban utang tak terbayar. Di sisi lain, ia membuka kembali kotak pandora moral hazard yang sejak krisis 1998 tak pernah benar-benar tertutup. Seperti biasa, yang paling berkepentingan saling berebut klaim paling membela rakyat kecil, sementara struktur kekuasaan ekonomi di belakangnya tetap bergeming.
Sebelum menelisik lebih dalam, lihat dulu bentang persoalannya. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per April 2026, kredit macet (non-performing loan/NPL) perbankan secara gross tercatat 2,38 persen, sedikit membaik dibanding akhir tahun lalu. Namun di segmen UMKM, NPL mencapai 4,10 persen dengan total baki debet macet Rp178,5 triliun.

Dari jumlah itu, sekitar Rp63,2 triliun merupakan kredit dengan plafon di bawah Rp500 juta yang tersebar di 15,2 juta rekening—mayoritas adalah pedagang pasar, petani kecil, tukang ojek, hingga warung rumahan. Belum lagi data dari perusahaan pembiayaan (multifinance) dan fintech peer-to-peer lending yang mencatat NPL di atas 5 persen serta akumulasi piutang macet puluhan triliun rupiah.
Sementara itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini menjadi alat penyalur kredit program pemerintah di daerah juga mencatat NPL UMKM rata-rata 6,1 persen, dengan beberapa BPD di luar Jawa bahkan menembus dua digit.
Angka-angka itu menegaskan bahwa kredit macet UMKM bukanlah sekadar anomali bisnis, melainkan persoalan struktural. Ia hasil dari kombinasi rantai pasok yang timpang, akses pasar terbatas, dan yang paling telanjang: sistem perbankan kita yang lebih suka menyalurkan kredit sebagai formalitas pemenuhan rasio, tanpa pendampingan serius.
Maka ketika revisi UU P2SK membuka pintu hapus tagih bagi kredit macet di bawah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 untuk perorangan, muncul pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya yang diselamatkan? Debitur kecil, atau justru neraca bank yang kini bisa membersihkan portofolionya dari beban pencadangan? Atau, justru akan melahirkan moral hazard bagi keduanya.
Dari sudut pandang ekonomi politik, kebijakan hapus tagih ini tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara pemilik modal, regulator, dan negara. Perbankan, terutama bank-bank BUMN dan swasta besar, selama ini menjadi pihak yang paling diuntungkan oleh berbagai skema restrukturisasi dan penghapusan kredit bersubsidi negara. Hapus tagih—yang membedakan dirinya dari hapus buku karena menghilangkan hak tagih bank secara permanen—membawa konsekuensi fiskal dan hukum yang tidak ringan.
Untuk kredit yang dijamin oleh pemerintah melalui program KUR atau penjaminan Jamkrindo/Askrindo, beban penggantian akan jatuh ke APBN. Untuk kredit non-program, bank harus menanggung sendiri sebagai kerugian yang mengurangi laba dan ekuitas. Namun jangan kaget apabila sebagian bank justru menyambut gembira: membersihkan kredit macet kecil yang biaya penagihannya lebih besar dari nilai piutangnya adalah langkah bisnis yang masuk akal. Apalagi jika kerugian itu bisa dikompensasi dengan insentif pajak atau kemudahan lain hasil lobi di Senayan.
Di level BUMD, situasinya lebih rawan. Banyak bank daerah yang kredit macetnya adalah hasil “proyek titipan” elite lokal. Hapus tagih bisa menjadi alat penghapus jejak tanpa proses hukum yang jelas. Jangan heran jika ke depan kita melihat debitur-debitur besar tiba-tiba memecah plafon menjadi di bawah Rp500 juta agar memenuhi syarat hapus tagih, sebuah praktik yang sudah lazim disebut “moral hazard by design”. Ekonomi politik hapus tagih adalah ekonomi politik penghapusan dosa tanpa tobat.
Lalu bagaimana dengan aspek sosialnya? Di lapangan, di pasar-pasar tradisional yang saya kunjungi, para pedagang kecil menyambut hapus tagih ini dengan harap-harap cemas. Mereka yang sudah bertahun-tahun tidak bisa mengakses layanan keuangan formal karena BI Checking atau sekarang SLIK-OJK yang menghitam, kini membayangkan bisa memulai lagi dengan bersih. Di sinilah kekuatan sekaligus kelemahan kebijakan ini.
Secara sosial, hapus tagih adalah katup pelepas tekanan ekonomi rumah tangga. Ia memulihkan martabat orang kecil yang selama ini hidup dalam ketakutan akan debt collector dan surat somasi. Namun jika tidak diiringi dengan perbaikan ekosistem usaha, program pendampingan, dan akses pasar yang konkret, mereka hanya akan kembali terjerat utang baru dalam beberapa tahun. Hapus tagih tanpa pemberdayaan adalah sekadar siklus utang jilid dua. Ini bahaya latennya.
Perkembangan kredit UMKM sendiri pascapandemi menunjukkan pertumbuhan yang stagnan di kisaran 6-8 persen per tahun, dengan kontribusi terhadap total kredit perbankan yang masih di bawah 22 persen. Bankir selalu berdalih bahwa UMKM berisiko tinggi dan mahal biaya akusisinya. Padahal, masalahnya adalah ketidakmampuan bank konvensional merancang produk dan model bisnis yang sesuai dengan karakter UMKM.
Alih-alih bereksperimen dengan pendekatan relationship banking atau teknologi sederhana, mereka lebih suka menyalurkan kredit ke fintech dengan bunga tinggi yang akhirnya membebani peminjam. Maka kebijakan hapus tagih ini bisa dibaca sebagai pengakuan telat bahwa sistem keuangan kita gagal melayani UMKM tanpa menjerumuskannya.
Yang patut diwaspadai adalah potensi efek rambatan ke sektor non-bank. Perusahaan multifinance yang kredit motor dan alat produksinya macet, atau fintech lending yang piutang kecilnya menumpuk, akan menggunakan payung hukum baru ini untuk membersihkan neraca. Tanpa pengawasan ketat, penghapusan piutang bisa menjadi modus penggelembungan kerugian fiktif yang merugikan investor ritel dan pasar modal. OJK harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dihapus tagih benar-benar melalui audit forensik dan mekanisme transparan, bukan sekadar laporan self-assessment dari lembaga keuangan.
Dari perspektif berbeda yang selalu menaruh curiga pada aliansi kapital dan kekuasaan, kebijakan ini sesungguhnya adalah cermin dari kontradiksi kapitalisme Indonesia: negara hadir untuk menyelamatkan pasar, tapi sering kali abai pada struktur yang melahirkan ketimpangan. Menghapus utang rakyat kecil itu mulia. Tapi lebih mulia lagi menciptakan sistem keuangan yang tidak menjadikan mereka debitur abadi.
Maka, revisi UU P2SK ini hanya bisa menjadi tonggak sejarah apabila dibarengi dengan reformasi fundamental dan pemerintah menciptakan peluang dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkualitas. Jangan sampai kebijakan hapus tagih hanyalah janji politik dan untuk ditagih kembali dalam Pemilu mendatang. Demikian seterusnya.
DPR dan pemerintah patut diingatkan, keberpihakan pada wong cilik bukan diukur dari berapa triliun utang yang dihapus, melainkan dari berapa banyak wong cilik yang tidak perlu lagi berutang untuk sekadar bertahan hidup. Tanpa itu, hapus tagih hanyalah ritual tahun politik yang ongkosnya kembali dibayar oleh rakyat—kali ini lewat pajak dan inflasi. Saatnya berhenti merayakan angka-angka di atas kertas, dan mulai bekerja di selokan pasar.
Jika tak hati-hati, hapus tagih ini akan melahirkan moral hazard ke mana-mana.
Lebih berat lagi, sekarang banyak masyarakat yang pinjam uang sekadar untuk makan, dan bisa jadi peluang macet lebih besar. Lalu dihapus tagih, lalu pinjam lagi dan dihalus lagi. Moral hazard akan terjadi pada debitur yang pura pura macet.
Tapi memang titik soalnya adalah daya beli masyarakat. Jika begitu UU P2SK ini adalah lebih banyak untuk kepentingan populis. Moral hazard akan mengiringi kebijkan ini dan pada akhirnya tetap merugikan bank termasuk BPR, multifinance dan fintech lending.


