Poin Penting
- Tiga lender KoinWorks mengajukan uji materi ke MK terkait parameter OJK dalam menilai pengaduan konsumen dan menentukan langkah pembelaan hukum di sektor jasa keuangan
- Para Pemohon menyoroti frasa “berdasarkan penilaian OJK” yang dinilai belum memiliki parameter objektif, transparan, dan terukur
- MK meminta permohonan diperkuat dalam waktu 14 hari, khususnya terkait keselarasan antara argumentasi dan petitum.
Jakarta – Parameter yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menilai pengaduan dan menentukan langkah pembelaan hukum terhadap konsumen dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga lender KoinWorks, Taufik Ramdani, Ani Atiah Dwi Sasanti, dan Tony Kosasih, mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU OJK dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Demikian dikutip dari halaman resmi MK, Rabu (2/9).
Sidang perdana perkara Nomor 314/PUU-XXIV/2026 digelar MK pada Selasa (1/9/2026). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 29 serta Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 UU OJK, serta Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK. Mereka menilai ketentuan itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Persoalan ini berawal dari pengalaman para Pemohon sebagai lender di platform KoinWorks yang dikelola PT Lunaria Annua Teknologi. Pada 2024, KoinWorks memperkenalkan skema KoinWorks Inclusive Simplified Solution (KISS). Para Pemohon kemudian mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kualitas pendanaan, kenaikan risiko gagal bayar, hingga potensi terganggunya pengembalian dana.
Baca juga: OJK Sesuaikan Batas Pendanaan 3 Fintech Pindar, Ini Alasannya
Masalah muncul pada November 2024 ketika salah satu borrower KoinWorks mengalami persoalan yang berdampak pada kemampuan pengembalian dana kepada sejumlah lender. Para Pemohon mengaku sudah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari KoinWorks, OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dalam pengaduan melalui APPK OJK pada 21 November 2024, para Pemohon menyebut pendanaan yang seharusnya sudah jatuh tempo justru berstatus paused, diperpanjang, dan mengalami kegagalan atau keterlambatan transaksi. Pengaduan itu kemudian diteruskan kepada PT Lunaria Annua Teknologi, tapi menurut para Pemohon hanya mendapat respons normatif melalui OJK pada 23 November 2024.
Para Pemohon menilai posisi OJK dalam kasus itu lebih sebatas menjadi penghubung atau perantara antara konsumen dengan penyelenggara. Mereka mempertanyakan mengapa kewenangan OJK untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan khusus, maupun pembelaan hukum tidak berjalan lebih jauh. Total kerugian materiil yang mereka klaim bersama kelompok lender lainnya mencapai Rp63,51 miliar.
Selain mekanisme pengaduan, sorotan utama diarahkan pada frasa “berdasarkan penilaian OJK” dalam Penjelasan Pasal 30 UU OJK. Menurut para Pemohon, frasa itu tidak disertai parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan apakah suatu pihak memiliki “itikad tidak baik” atau apakah suatu pelanggaran telah menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen.
Mereka meminta agar penilaian OJK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel serta didasarkan pada bukti dan parameter hukum yang jelas.
“Berdasarkan penilaian OJK yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan bukti dan parameter hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta dapat diuji secara hukum,” kata Siti Rohayati, salah satu kuasa hukum para Pemohon, saat membacakan petitum.
Namun, MK meminta para Pemohon memperkuat argumentasi permohonannya. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta mereka memastikan adanya keselarasan antara alasan permohonan atau posita dengan tuntutan atau petitum.
“Apa yang diminta dalam petitum harus ada argumentasinya dalam posita,” ujar Adies.
Baca juga: Kontribusi Pindar untuk UMKM Semakin Meningkat
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta para Pemohon memperjelas hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka klaim.
“Di mana letak inkonstitusionalnya norma ini, bukankah setiap pengaduan itu harus diverifikasi? Bukankah ini justru menguatkan dan bukan melemahkan Terlapor,” kata Liliek.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali dan paling lambat pada 14 September 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. (*) Ari Nugroho


