Poin Penting
- PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 September 2026, mengatur standar pelaporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan kripto
- Tokocrypto menyambut regulasi baru tersebut dan menyiapkan penyesuaian sistem serta proses internal untuk memperkuat transparansi dan kepatuhan
- Ekosistem aset digital terus berkembang, dengan jumlah akun mencapai 22,93 juta dan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun.
Jakarta – Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto resmi berlaku mulai 1 September 2026.
Aturan baru ini mengatur secara lebih rinci tata cara pelaporan yang wajib dilakukan oleh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa dan platform perdagangan aset kripto.
Salah satu penyelenggara perdagangan aset kripto berizin di Indonesia, Tokocrypto, menyambut baik berlakunya PADK 3/2026. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai regulasi tersebut sejalan dengan upaya penguatan tata kelola industri aset digital yang tengah didorong OJK.
“Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya,” ujar Calvin, dalam keterangan resmi, Selasa, 1 September 2026.
Baca juga: Integrasi Bank dan Pedagang Kripto Jadi Strategi Perluas Konsumen
Menurut Calvin, terbitnya regulasi tersebut juga sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto. Kondisi itu, kata dia, turut meningkatkan tanggung jawab pelaku industri untuk memastikan transparansi dan kepatuhan diterapkan secara konsisten dalam setiap lini operasional.
PADK 3/2026 merupakan ketentuan teknis pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 beserta perubahannya melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara dan standar penyampaian laporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada OJK.
Aturan tersebut sekaligus memperbarui ketentuan pelaporan yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024. Ke depan, laporan pelaku industri disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.
Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diwajibkan menyampaikan laporan berkala yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari kegiatan operasional, kondisi keuangan, hingga penilaian mandiri manajemen risiko.
Selain laporan berkala, OJK juga mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan insidental dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terjadi gangguan atau kendala teknis yang dapat memengaruhi kegiatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.
Transaksi Kripto Capai Rp20,52 Triliun
Penerbitan aturan baru tersebut hadir di tengah pertumbuhan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Jumlah akun perdagangan aset keuangan digital tercatat telah mencapai 22,93 juta.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif tercatat sebesar Rp3,41 triliun.
Calvin menambahkan, penguatan tata kelola dan keamanan bukan hal baru bagi Tokocrypto. Perusahaan telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017 untuk sistem manajemen keamanan informasi dan keamanan cloud.
Baca juga: CFX Dorong Industri Kripto Makin Transparan dan Berdaya Saing
Tokocrypto juga menerapkan arsitektur keamanan berlapis dengan pemantauan selama 24 jam setiap hari, serta menyediakan fitur verifikasi dua faktor dan biometrik bagi pengguna.
Selain itu, Tokocrypto mempublikasikan laporan Proof of Reserves, terdaftar dan diawasi OJK, serta menjadi pengurus di Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan anggota aktif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
“Ke depan, kami akan terus menyesuaikan sistem dan proses internal agar sejalan dengan setiap ketentuan yang ditetapkan OJK,” tukas Calvin. (*) Steven Widjaja


