Poin Penting
- Asuransi Bintang mengungkap dugaan fraud terstruktur di divisi Human Resources, berupa penggelapan melalui pembayaran gaji sekitar Rp400 juta per bulan selama sedikitnya 2,5 tahun
- Kondisi kesehatan keuangan Asuransi Bintang masih terjaga setelah memperhitungkan aset investasi yang diduga digelapkan
- Perseroan juga menyiapkan RUPSLB pada 30 September 2026 untuk agenda penggantian pengurus dan persetujuan pelepasan aset.
Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi di internal perusahaan.
Dalam pengembangan pemeriksaan, perseroan menemukan dugaan kejahatan kolektif dan terstruktur yang melibatkan divisi Human Resources (HR).
“Pada dugaan kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, telah terjadi penggelapan dana Perusahaan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan sekitar Rp400 juta rupiah per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2,5 tahun,” tulis manajemen Asuransi Bintang dalam keterbukaan informasi dikutip 1 September 2026.
Pengungkapan terbaru ini merupakan bagian dari perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan uang dan investasi yang sebelumnya telah disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi pada 11 Agustus 2026.
Perseroan menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Asuransi Bintang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga pihak berinisial JCM, HCP, dan SAA.
Selain kepada aparat penegak hukum, perseroan juga telah melaporkan tindakan fraud tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aplikasi pelaporan online OJK atau APOLO.
Baca juga: Asuransi Bintang Laporkan Enam Orang ke Bareskrim Polri, Ini Dugaan Kasusnya
RBC 140,77 Persen
Di tengah pengungkapan dugaan fraud tersebut, Asuransi Bintang menyatakan kondisi kesehatan keuangannya masih berada dalam kondisi baik setelah memperhitungkan seluruh aset investasi yang diduga digelapkan.
Berdasarkan perhitungan ulang posisi keuangan per 31 Juli 2026, perseroan mencatat rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 140,77 persen. Sementara Rasio Kecukupan Investasi tercatat 178,76 persen dan Rasio Likuiditas sebesar 101,78 persen.
Adapun rasio pemenuhan Surat Berharga Negara (SBN) tercatat sebesar 3,28 persen.
“Setelah pembebanan dana dan investasi yang digelapkan, fundamental kesehatan perusahaan pada 31 Juli 2026 dalam kondisi yang baik,” tulis Asuransi Bintang.
Perseroan mencatat ekuitas sebesar Rp403 miliar secara unaudited berdasarkan standar akuntansi PSAK 117.
Sementara berdasarkan perhitungan proforma New RBC mengacu pada draft peraturan terbaru, Available Capital perseroan mencapai Rp371,8 miliar, dibandingkan Required Capital sebesar Rp177,9 miliar. Dengan demikian, rasio solvabilitas New RBC mencapai 209 persen.
Pemegang Saham Turun Tangan
Asuransi Bintang mengakui kondisi likuiditas sempat mengalami tekanan akibat terjadinya cash flow mismatch. Hal itu tercermin dari Rasio Likuiditas atau Current Ratio sebesar 101,78 persen.
Namun, perseroan menyatakan tekanan tersebut mulai dapat diatasi melalui komitmen dukungan dari pemegang saham pengendali.
Selain dukungan dana talangan dari pemegang saham pengendali, perseroan juga mempercepat rencana pelepasan aset properti di Surabaya dan Jakarta.
Dengan langkah tersebut, perseroan optimistis persoalan ketidaksesuaian arus kas akibat tindak kejahatan yang terjadi mulai dapat ditangani.
Baca juga: AAJI Soroti Dampak New RBC terhadap Industri Asuransi Jiwa
Siapkan RUPSLB Ganti Pengurus
Sejalan dengan proses penanganan kasus tersebut, Asuransi Bintang juga menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.
Agenda utama RUPSLB antara lain penggantian pengurus serta persetujuan pelepasan aset.
Manajemen menilai kasus yang terjadi menjadi pelajaran penting mengenai risiko kegagalan tata kelola perusahaan ketika sistem pengendalian internal berhadapan dengan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan kolektif.
Menurut perseroan, mekanisme pengawasan dan check and balance dapat kehilangan efektivitas apabila direkayasa secara sistematis oleh pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, perseroan menilai integritas manajemen dan pihak di luar lingkup pelaku utama, dukungan pemegang saham, serta pemanfaatan teknologi dan big data analytics menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan tindak kejahatan tersebut.
Asuransi Bintang pun menegaskan akan terus melakukan langkah perbaikan dan keterbukaan informasi guna menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah proses hukum yang masih berjalan. (*)


