Poin Penting
- NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan turun menjadi 3,09 persen pada Juni 2026.
- Angka tersebut membaik dari 3,44 persen pada Mei 2026.
- OJK meminta multifinance tetap memperkuat manajemen risiko dan penilaian kemampuan bayar debitur.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan atau multifinance menjaga kualitas portofolio di tengah pertumbuhan permintaan layanan buy now pay later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perusahaan multifinance perlu memperkuat penilaian terhadap kemampuan bayar debitur. Pemantauan kualitas portofolio juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Perusahaan pembiayaan perlu terus memperkuat penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, antara lain melalui penguatan penilaian kemampuan bayar debitur serta pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 1 September 2026.
Baca juga: MUFG Bank Jalani Sidang Perdana terkait Notifikasi Akuisisi Mandala Multifinance
Data OJK menunjukkan kualitas pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan membaik pada Juni 2026.
Hal itu terlihat dari penurunan non-performing financing (NPF) gross BNPL menjadi 3,09 persen pada Juni 2026. Sebelumnya, NPF gross BNPL mencapai 3,44 persen pada Mei 2026.
Meski membaik, angka Mei tersebut sempat meningkat dari posisi April 2026 yang berada di level 2,99 persen.
Pergerakan NPF tersebut menjadi perhatian karena layanan BNPL terus berkembang dan semakin banyak digunakan masyarakat.
Baca juga: Piutang Multifinance Sentuh Rp511,26 Triliun di Juni 2026
8 Multifinance Sediakan BNPL
Saat ini, terdapat delapan perusahaan multifinance yang menyediakan layanan BNPL.
Kedelapan perusahaan tersebut adalah Kredivo melalui PT FinAccel Finance Indonesia, Akulaku melalui PT Akulaku Finance Indonesia, dan Indodana melalui PT Indodana Multi Finance.
Selain itu, ada Home Credit melalui PT Home Credit Indonesia, SPayLater melalui PT Commerce Finance, GoPayLater/Gojek PayLater, Traveloka PayLater, dan OVO PayLater. (*)
Editor: Yulian Saputra


