Poin Penting
- KPPU menggelar sidang perdana atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi PT Mandala Multifinance oleh MUFG Bank Ltd.
- MUFG diduga terlambat enam hari kerja menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.
- Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian pembelaan dari MUFG Bank.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk oleh MUFG Bank Ltd, Kamis (6/8).
Sidang dengan nomor perkara 07/KPPU-M/2026 tersebut mengagendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.
Baca juga: KPPU Denda PT ITM Bhinneka Power Rp1 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan perkara tersebut bermula dari aksi korporasi MUFG Bank Ltd yang mengakuisisi 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk pada 2024.
Menurutnya, nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai sekitar Rp7,04 miliar. Adapun tujuan akuisisi tersebut adalah untuk memperkuat dan memperluas usaha pembiayaan otomotif di Indonesia.
“Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 14 Maret 2024,” ujar Deswin, dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Diduga Terlambat 6 Hari Kerja
Deswin menjelaskan, setiap transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Evans Indonesia
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjutnya, MUFG Bank Ltd seharusnya menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham paling lambat pada 6 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 16 Mei 2024.
“Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama enam hari kerja,” jelasnya.
Sidang Lanjutan Digelar 20 Agustus
Usai mendengarkan pemaparan LDP dari investigator dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi memutuskan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 20 Agustus 2026.
Pada sidang berikutnya, MUFG Bank selaku terlapor dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran sekaligus menyerahkan alat bukti yang mendukung pembelaannya. (*)
Editor: Yulian Saputra


