Poin Penting
- BEI menunda implementasi harga minimum saham Rp1 dari semula 7 September menjadi pekan ketiga atau keempat September 2026 karena masih ada delapan AB yang belum siap
- Sebanyak 83 dari 91 Anggota Bursa (AB) telah siap menerapkan aturan baru setelah BEI melakukan dua kali mock trading dan terus mendampingi AB yang belum siap
- Harga minimum Rp1 berlaku untuk seluruh saham BEI dan ditujukan untuk meningkatkan likuiditas saham di bawah Rp50, tanpa memengaruhi arus outflow investor asing.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi aturan harga minimum saham Rp1. Semula, ketentuan tersebut ditargetkan mulai berlaku atau go live pada 7 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penundaan dilakukan karena masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang belum siap mengimplementasikan aturan tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 83 AB telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan harga minimum saham Rp1. Sementara itu, BEI masih melakukan pendampingan terhadap delapan AB yang belum siap.
“Ya, jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap. Tetapi delapan anggota bursa itu belum siap,” ucap Jeffrey kepada media di Jakarta, 1 September 2026.
Berdasarkan kondisi tersebut, BEI menargetkan implementasi harga minimum saham Rp1 dapat dilakukan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
“Jadi saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap dengan pendampingan yang akan kita berikan kemudian target untuk live kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September. Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,” imbuhnya.
Jeffrey menegaskan, aturan perubahan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 akan berlaku bagi seluruh saham yang tercatat di BEI. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas, khususnya pada saham-saham yang selama ini berada di bawah level Rp50.
“Jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut, itu tujuan utamanya,” ujar Jeffrey.
Menurut Jeffrey, kebijakan tersebut yang berfokus pada peningkatan likuiditas saham tidak akan berdampak terhadap arus keluar atau outflow investor asing.
“Ketentuan yang berfokus pada likuiditas itu, ke depannya tidak akan mempengaruhi arus outflow investor asing,” tutup Jeffrey. (*)
Editor: Galih Pratama


