Poin Penting
- IASC menerima 637.055 laporan dengan 607.210 rekening telah diblokir hingga 31 Juli 2026
- Dana penipuan Rp724,1 miliar berhasil diblokir, sementara Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban
- Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan entitas ilegal, mayoritas terkait pinjaman online ilegal.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, melalui koordinasi lintas instansi, IASC telah berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar.
Baca juga: Ini Pernyataan OJK Terkait Pemblokiran Rekening Botok di Bank Mandiri
“Kami juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 1 September 2026.
Tidak hanya itu, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima sebanyak 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal.
Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Modus Penipuan
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat saat ini. Salah satunya ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga: OJK Kembalikan Rp204,3 Miliar Dana Korban Penipuan, Ini Rinciannya
Lalu, adanya modus pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring.
Ada juga modus jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit. (*)
Editor: Galih Pratama


