Poin Penting
- OJK bersama Satgas PASTI melalui IASC mengembalikan Rp204,3 miliar dana korban penipuan dari 19 bank.
- Sebanyak 636.014 laporan penipuan diterima IASC sejak beroperasi pada November 2024.
- IASC telah memblokir 604.923 rekening dengan total dana korban mencapai Rp723,7 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana korban penipuan transaksi keuangan sebesar Rp204,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan dana tersebut berasal dari rekening penampung yang digunakan pelaku kejahatan penipuan di 19 bank.
“Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” kata Dicky dalam konferensi pers mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca juga: Waspada! OJK Ungkap Modus Baru Pinjol Ilegal, 12.800 Platform Sudah Diblokir
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
“Sedangkan 327.391 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” tambahnya.
Baca juga: Lewat IASC, OJK Blokir 485.758 Rekening terkait Penipuan Senilai Rp614,3 Miliar
Dicky menyebutkan, sebanyak 1.176.571 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 604.923 rekening telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir hingga saat ini mencapai Rp723,7 miliar.
Baca juga: Pengaduan ke OJK Tembus 57.366 hingga Juli 2026, Ini Sektor Terbanyak
Selain rekening, IASC juga menemukan 145.061 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait kasus penipuan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


