Poin Penting
- OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui APPK sepanjang 1 Januari-31 Juli 2026.
- Sebanyak 57.366 di antaranya merupakan pengaduan, dengan sektor fintech mencatat jumlah terbanyak.
- Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, dan 27 gadai swasta ilegal hingga Juli 2026.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.366 merupakan pengaduan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor jasa keuangan.
Baca juga: OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online
Sebanyak 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri financial technology (fintech), 11.418 dari perusahaan pembiayaan, dan 1.039 dari perusahaan asuransi.
“Serta sisanya 888 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Dicky dalam konferensi pers RDK, dikutip, Sabtu, 7 Agustus 2026.
Pengaduan Pinjol Ilegal Dominan
Selain pengaduan melalui APPK, OJK juga mencatat 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026. Pengaduan tersebut diterima dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan.
“Dari total tersebut, 22.394 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.161 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 174 pengaduan terkait gadai ilegal,” jelasnya.
Baca juga: Waspada! OJK Ungkap Modus Baru Pinjol Ilegal, 12.800 Platform Sudah Diblokir
Dari sisi penindakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, serta 27 gadai swasta ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026.
“Serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” pungkas Dicky. (*)
Editor: Yulian Saputra


