Poin Penting
- OJK telah menghentikan 12.800 pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2026.
- OJK menemukan modus baru berupa peniruan akun resmi penyelenggara pinjaman daring.
- Mayoritas pengaduan pinjol ilegal berasal dari perempuan berusia 36-50 tahun.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 12.800 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 2017 hingga 30 Juni 2026. Meski ribuan platform telah diblokir, praktik pinjol ilegal terus bermunculan dengan berbagai modus baru yang semakin kompleks.
Manajer Madya Departemen Perlindungan Konsumen dan Masyarakat OJK, Aditya Mahendra, mengatakan pada semester I 2026 pihaknya kembali menghentikan 951 pinjol ilegal.
“Sejak 2017 sampai dengan 30 Juni 2026 ada sekitar 12.800 pinjol ilegal yang sudah kami hentikan. Jumlahnya sangat masif,” kata Aditya di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca juga: Pinjol Ilegal Marak, OJK Minta Pindar Benahi Tata Kelola demi Jaga Kepercayaan Publik
Menurutnya, pemblokiran aplikasi maupun situs web belum cukup untuk memberantas praktik pinjol ilegal. Karena itu, OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk memblokir nomor telepon yang digunakan pelaku dalam melakukan ancaman maupun intimidasi terhadap korban.
“Kalau ada laporan terkait ancaman atau intimidasi, kami juga meminta pemblokiran nomor telepon pelaku kepada Komdigi,” jelasnya.
Pengaduan Banyak Berasal dari Perempuan
Berdasarkan data OJK, terdapat 10.654 pengaduan terkait pinjol ilegal sepanjang triwulan I hingga triwulan II 2024.
Sebanyak 65 persen pelapor merupakan perempuan, sementara kelompok usia yang paling banyak melapor berada pada rentang 36–50 tahun.
Dari sisi wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat, diikuti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten.
Baca juga: Warga RI Makin “Kecanduan” Utang di Pindar, Ini Buktinya
Aditya mengimbau masyarakat menyampaikan laporan secara lengkap, termasuk mencantumkan alamat situs maupun tautan aplikasi yang dilaporkan agar proses penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
Waspadai Modus Peniruan Akun Resmi
Selain pinjol ilegal, OJK juga menemukan maraknya praktik impersonation atau peniruan akun media sosial (medsos) milik penyelenggara pinjaman daring yang telah berizin.
“Ada modus yang namanya impersonation atau peniruan. Ini sebagai contoh pindar AdaKami,” bebernya.
Ia membeberkan, dalam praktik tersebut, pelaku membuat akun medsos yang menyerupai akun resmi perusahaan, lengkap dengan logo dan konten yang mirip. Selanjutnya, korban diarahkan menghubungi nomor WhatsApp tertentu.
Setelah itu, pelaku meminta korban membayar biaya administrasi maupun biaya lain dengan dalih proses pengajuan pinjaman atau restrukturisasi kredit.
Untuk mengantisipasi modus tersebut, OJK meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan melakukan patroli siber secara mandiri serta segera melaporkan akun palsu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar dapat segera diblokir. (*)
Editor: Yulian Saputra


