Poin Penting
- Pemerintah menyiapkan total Rp1,2 triliun untuk bantuan usaha mikro terdampak bencana.
- Setiap penerima mendapat hibah tunai Rp3 juta melalui rekening masing-masing.
- Calon penerima harus diusulkan pemerintah daerah dan lolos verifikasi berlapis.
Jakarta – Pemerintah menyiapkan Rp1,2 triliun untuk membantu UMKM korban bencana di Sumatera. Bantuan tersebut diberikan kepada usaha mikro terdampak di tiga provinsi.
Wilayah sasaran meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bantuan menjadi bagian program rehabilitasi usaha.
Program tersebut ditujukan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Baca juga: DPR Soroti Lesunya Kredit UMKM di Tengah Target Ekonomi 8 Persen
UMKM Korban Bencana Dapat Hibah Rp3 Juta
Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden atau Banpres berupa hibah tunai. Setiap usaha mikro terdampak akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
Penyaluran dilakukan bertahap sepanjang 2026 dan 2027 melalui rekening penerima. Anggaran program mencapai sekitar Rp600 miliar pada 2026.
Pemerintah kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2027. Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro.
Penerima diprioritaskan bagi usaha yang belum memperoleh pembiayaan perbankan.
Syarat tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak mengakses KUR. Kebijakan ini diarahkan agar usaha terdampak dapat kembali beroperasi.
Pemegang KUR Tidak Masuk Skema Banpres
Pemerintah menyiapkan skema berbeda bagi pelaku usaha yang masih memiliki KUR. Mereka mendapat keringanan bunga sebesar 0 persen sepanjang 2026.
Keringanan bunga kemudian menjadi 3 persen pada 2027. Pemerintah juga menyediakan restrukturisasi melalui perpanjangan jangka waktu kredit.
Namun, penerima KUR sebelumnya tetap dapat memperoleh Banpres. Syaratnya, kewajiban KUR tersebut sudah diselesaikan dan ketentuan program terpenuhi.
Pemisahan skema dilakukan agar bantuan tidak tumpang tindih.
Baca juga: Akses Pembiayaan Digital Makin Luas, UMKM Diminta Bijak Kelola Keuangan
Data Penerima Harus Lolos Verifikasi Berlapis
Pemerintah menerapkan pendataan ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Calon penerima harus terlebih dahulu diusulkan pemerintah daerah.
Usulan tersebut wajib mendapat persetujuan bupati atau wali kota. Data kemudian diverifikasi menggunakan sistem SAPA UMKM.
Sistem tersebut terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah. Basis data itu mencakup Dukcapil, SIKP, OJK, OSS, dan BKN.
Maman menegaskan pemerintah tidak menerima data di luar usulan kepala daerah. “Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah,” kata Maman dikutip Antara, Jumat (28/8).
Pelaku usaha yang masih mengakses KUR akan dipisahkan melalui sistem. “Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta memastikan data benar-benar sesuai kondisi lapangan. Koordinasi diperlukan agar bantuan dapat segera disalurkan kepada penerima.
Bantuan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memulihkan kegiatan ekonominya. Program ini menjadi langkah pemerintah menjaga aktivitas ekonomi wilayah terdampak bencana.
Dengan bantuan ini, UMKM korban bencana diharapkan kembali menjalankan kegiatan usahanya. (*)
Editor: Galih Pratama


