Poin Penting
- BI menyempurnakan KLM mulai 1 September 2026 dengan tambahan insentif likuiditas maksimal 6 persen untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor strategis
- Sektor prioritas KLM meliputi pertanian, manufaktur, konstruksi, real estate dan perumahan, serta jasa termasuk ekonomi kreatif, dengan harapan ikut menggerakkan pembiayaan UMKM
- Struktur insentif KLM terdiri dari 4 persen untuk financing channel dan 2 persen untuk pendalaman pasar uang (PPU), dengan fokus mendorong kredit.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang akan mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan agar perbankan menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor strategis penopang pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, sejumlah sektor produktif prioritas yang ditargetkan mencakup pertanian, industri manufaktur, konstruksi, real estate dan perumahan, serta sektor jasa termasuk ekonomi kreatif.
“Tadi sektor-sektor produktifnya, kita ada sektor-sektor KLM. Ini yang memang kita harapkan pembiayaan-pembiayaan KLM ini masuk ke sana, yaitu pertanian, industri, konstruksi, real estate dan perumahan, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif,” ujar Alexander dalam Taklimat Media, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca juga: BI Sebut 25 Bank Agresif Beli Surat Berharga, Tapi Penyaluran Kredit Minim
Alexander menjelaskan, penetapan sektor-sektor tersebut didasarkan pada besaran kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, sehingga diharapkan memberikan multiplier effect ke sektor pendukung lainnya, termasuk UMKM.
“Kenapa sektor-sektor ini? Karena persis ekonomi kita mainly di-drive oleh sektor-sektor ini. Harapannya kalau sektor-sektor ini bisa tumbuh lebih cepat, maka dapat mengungkit ekonomi kita secara keseluruhan, termasuk UMKM tadi. Kita juga intensikan bahwa KLM ini mendorong sektor UMKM, termasuk sektor-sektor inklusi dan berkelanjutan,” tandasnya.
Di samping itu, BI menyoroti pembiayaan pada segmen UMKM yang masih menghadapi tantangan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya.
“Kalau cuma pakai KLM, pakai RPIM (Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial), ini yang sifatnya insentif, hanya dari satu sisi, supply kreditnya, makanya kami juga mendorong dari sisi demandnya. Kita coba diskusi dengan para pelaku langsung, termasuk dengan UMKM. Harapan kita adalah ini nyambung semua dari KLM,” ungkap Alexander.
Alexander menyebutkan, dorongan dari sisi pasokan likuiditas (supply) melalui KLM maupun RPIM tidak cukup apabila tidak diimbangi dengan permintaan (demand).
“Jangan kita cuma kasih duit-duit saja, ujung-ujungnya UMKM penggunaannya belum sekencang yang kita harapkan,” tukasnya.
Adapun BI menetapkan kebijakan tambahan insentif likuiditas makroprudensial menjadi sebesar 6 persen yang berlaku mulai 1 September 2026 dari yang sebelumnya maksimal 5,5 persen. Struktur insentif baru ini terdiri dari KLM Financing Channel dan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).
Baca juga: BI: Bank dengan Rasio SSB di Atas 19 Persen Tak Dapat Tambahan Insentif
Untuk KLM PPU, BI akan memberikan insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum sebesar 2 persen bagi bank-bank yang bisa menjaga rasio kepemilikan surat berharga di bawah 19 persen.
Sementara, insentif 4 persen dialokasikan untuk KLM financing channel yang diberikan kepada bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas. (*)
Editor: Galih Pratama


