Poin Penting
- OJK memblokir 36.735 rekening yang terindikasi terkait judi online, naik dari sebelumnya 36.191 rekening
- OJK meminta perbankan memperkuat tindak lanjut dengan menutup rekening dan menerapkan enhanced due diligence (EDD)
- Pemblokiran dilakukan berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk rekening yang teridentifikasi memiliki kesesuaian NIK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 36.735 rekening yang terindikasi terkait judi online (judol), meningkat dari sebelumnya 36.191 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, mengingat dampak judi online yang luas terhadap perekonomian dan sistem keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran atas 36.735 rekening yang sebelumnya sebesar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” ujar Dian dalam konferensi pers RDKB, dikutip, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca juga: OJK: Bullion Bank Kelola Lebih dari 150 Ton Emas
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan memperkuat tindak lanjut melalui pengembangan laporan, termasuk penerapan enhanced due diligence (EDD) serta penutupan rekening.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening dan enhanced due diligence (EDD).
Baca juga: Porsi Pembiayaan UMKM Masih Rendah, OJK Minta Pindar Lebih Agresif
Adapun kebijakan pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang teridentifikasi memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK).
“OJK perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD),” tutup Dian. (*)
Editor: Galih Pratama


