Poin Penting
- OJK mencatat total kelolaan ekosistem bullion nasional telah menembus lebih dari 150 ton emas, mencakup simpanan, penitipan, pembiayaan, dan perdagangan emas
- Saat ini baru BSI dan Pegadaian yang mengantongi izin usaha bullion, sementara OJK terus mengembangkan infrastruktur dan standar industri
- OJK optimistis bisnis bank emas terus tumbuh seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap emas, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif kegiatan usaha bullion bank atau bank emas. Secara total kelolaan ekosistem emas nasional kini telah menembus lebih dari 150 ton emas, mencakup layanan simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa jumlah tersebut mencerminkan perkembangan ekosistem bullion yang terus bertumbuh sejak layanan bank emas mulai dikembangkan.
“Perkembangan kegiatan usaha bulion menunjukkan tren yang positif. Saat ini total kelolaan ekosistem emas telah mencapai lebih dari 150 ton emas, yang antara lain mencakup layanan simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca juga: HRTA Catat Pertumbuhan Signifikan untuk Pendapatan dan Laba Bersih di Semester I 2026
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab angka yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto ihwal capaian 150 ton emas.
Menurut OJK, angka tersebut merujuk pada total emas yang dikelola dalam ekosistem bullion bank nasional, bukan tambahan cadangan emas negara.
Belum Ada Pelaku Baru Bullion Bank
Agusman menjelaskan, hingga kini baru terdapat dua lembaga jasa keuangan yang telah mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion meski prospek bisnis ini dinilai menjanjikan.
Keduanya adalan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian (Persero). Artinya, di luar itu, belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion bank.
Baca juga: BSI Catat Lonjakan Nasabah Bulion 700 Persen hingga Juni 2026
“Selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero), saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion,” jelasnya.
Infrastruktur Bullion Terus Dikembangkan
Agusman juga menyebut pengembangan infrastruktur pendukung kegiatan usaha bullion terus dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pelaku industri. Langkah satu ini menjadi bagian dari pelaksanaan Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bulion 2026–2031.
Pengembangan tersebut mencakup berbagai aspek ekosistem, termasuk penguatan kelembagaan dan standar industri yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis bullion secara berkelanjutan.
OJK Optimistis Bisnis Bank Emas Terus Tumbuh
OJK lanjut Agusman meyakini bahwa prospek bisnis bank emas nasional akan terus berkembang seiring besarnya minat masyarakat terhadap investasi emas dan semakin kuatnya ekosistem bullion.
Meski demikian, dirinya menegaskan pertumbuhan industri tetap harus disertai penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik agar industri dapat berkembang secara sehat.
“Kegiatan usaha bulion diperkirakan akan terus tumbuh positif seiring meningkatnya minat masyarakat dan penguatan ekosistem bullion nasional, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


