Poin Penting
- BEI menjadwalkan RUPSLB pada 15 September 2026 untuk membahas proses demutualisasi, dengan pelaksanaannya menunggu terbitnya POJK terkait
- BEI telah mendapat minat dari sejumlah investor untuk masuk melalui proses demutualisasi sesuai mandat UU P2SK
- Danantara melalui DIM menjadi salah satu calon investor BEI, dengan rencana pembelian saham yang masih dibahas bersama OJK dan BEI.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan kembali akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 September 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengkonfirmasi bahwa RUPSLB tersebut akan membahas terkait dengan proses demutualisasi BEI. Namun, ia menyebut keberlangsungan rapat akan bergantung pada terbitnya POJK terkait.
“(RUPSLB bahas demutualisasi BEI?) Rencananya demikian tetapi tentu kami akan menunggu POJK-nya untuk bisa meneruskan seluruh proses demutualisasi tersebut,” ucap Jeffrey kepada media di Jakarta, 28 Agustus 2026.
Baca juga: Bos BEI Sebut 8 Anggota Bursa Belum Ikut Uji Coba Harga Minimum Saham Rp1
Untuk diketahui, BEI belum lama ini juga telah menggelar RUPSLB tepatnya pada 12 Agustus 2026, yang membahas terkait dengan posisi komisaris BEI, setelah mundurnya Oki Ramadhana.
Dalam RUPSLB itu, telah diumumkan bahwa para pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Alex Widi Kristiano sebagai Dewan Komisaris BEI untuk meneruskan sisa masa jabatan 2024-2028.
Lebih lanjut, RUPSLB juga membahas terkait dengan demutualisasi BEI, di mana pihaknya telah mengantongi sejumlah minat dari investor potensial untuk melakukan investasi di BEI sesuai dengan mandat Undang-Undang P2SK.
Baca juga: BEI Luncurkan Saham Berbasis Hijau, HGII, KEEN, dan TOBA Jadi Emiten Perdana
Salah satu investor yang mengajukan minat tersebut adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui Danantara Investment Management (DIM).
BPI Danantara diketahui telah mengajukan minat untuk pembelian saham BEI melalui demutualisasi. Namun, rencana pembelian saham BEI masih dalam tahap pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. (*)
Editor: Galih Pratama


