Poin Penting
- OJK terus mendorong industri pindar memperluas pembiayaan produktif bagi UMKM sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku usaha yang belum terjangkau perbankan
- Porsi pembiayaan produktif pindar baru mencapai 33,70 persen per Mei 2026 atau Rp34,95 triliun, masih di bawah target OJK sebesar 40–50 persen
- AFTECH memperkuat pembiayaan produktif UMKM melalui fintech lending dan teknologi credit scoring untuk memperluas akses pendanaan usaha.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) untuk memperluas perannya dalam mendukung akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Industri pendanaan berbasis teknologi dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan produktif bagi pelaku usaha yang belum terjangkau lembaga keuangan konvensional.
Direktur Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Anjar Sumarjati, mengatakan dukungan terhadap UMKM telah menjadi bagian dari kebijakan OJK melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengembangan akses pembiayaan bagi UMKM.
Menurutnya, kewajiban mendukung UMKM tak hanya berlaku bagi perbankan, melainkan kepada seluruh lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, termasuk perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar.
“Perusahaan pembiayaan termasuk pindar juga diminta untuk ikut serta dalam memberikan kemudahan akses bagi UMKM,” ujar Anjar, dalam Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”, di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia bilang, bentuk dukungan tersebut antara lain melalui penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang bersifat produktif.
Baca juga: OJK Optimistis Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Masih Cerah, Ini Pendorongnya
Selain pembiayaan, industri jasa keuangan juga didorong untuk memberikan pendampingan serta meningkatkan literasi keuangan bagi pelaku usaha mikro.
Porsi Pembiayaan UMKM
Berdasarkan data OJK, porsi pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada industri pindar masih berada di bawah target yang ditetapkan OJK.
Per Mei 2026, kontribusi pembiayaan produktif tercatat 33,70 persen dengan nilai mencapai Rp34,95 triliun.
Porsi pembiayaan produktif industri pindar pada April 2026 tercatat 34,09 persen, turun dibandingkan Maret 2026 yang mencapai 34,31 persen.
Penurunan tersebut menjadikan capaian industri ini kian jauh dari target OJK, yakni mendorong porsi pembiayaan produktif berada di kisaran 40-50 persen sepanjang 2025-2026.
AFTECH Dorong Pembiayaan Produk
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan bakal memperkuat penyaluran pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM melalui pindar dan pemanfaatan teknologi credit scoring.
Langkah ini menjadi respons cepat atas catatan OJK yang menunjukkan porsi pembiayaan produktif mengalami penurunan hingga Juli 2026.
Baca juga: Pinjol Ilegal Marak, OJK Minta Pindar Benahi Tata Kelola demi Jaga Kepercayaan Publik
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengungkapkan model pembiayaan produktif menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, terutama usaha berskala mikro dan individu yang kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.
“Peer-to-peer lending ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang digunakan banyak untuk UMKM. UMKM ini juga UMKM yang mungkin tingkatnya levelnya itu individu,” ujar Firlie, di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Firlie mengatakan AFTECH tak hanya mengandalkan fintech lending, tetapi juga mendorong berbagai model bisnis lainnya yang berorientasi pada pembiayaan produktif.
Salah satunya melalui penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang mengembangkan layanan innovative credit scoring untuk membantu proses penilaian calon penerima pembiayaan. (*)
Editor: Galih Pratama


