Poin Penting
- OJK menegaskan perusahaan multifinance tetap bertanggung jawab atas penagihan yang dilakukan debt collector.
- Perusahaan pembiayaan diminta memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga dan memperbaiki SOP penagihan.
- Piutang multifinance tumbuh 1,71 persen menjadi Rp513,19 triliun hingga Mei 2026, sementara NPF gross naik menjadi 3,06 persen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pembiayaan (multifinance) tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan kepada debitur, termasuk penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan tanggung jawab tersebut telah diatur dalam ketentuan mengenai pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga: OJK: Industri Jasa Keuangan Terjaga dan Tumbuh Positif
Pernyataan yang disampaikan Agusman tersebut menanggapi munculnya sejumlah kasus penagihan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga.
Perkuat Pengawasan Debt Collector
Agusman mengatakan OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap mitra penagihan yang bekerja sama dengan mereka.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) penagihan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
“Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan,” jelasnya.
Debt Collector Berperan Jaga Kesehatan Industri Multifinance
Di sisi lain, keberadaan debt collector dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan industri multifinance dan perbankan di Indonesia.
Baca juga: Piutang Multifinance Tembus Rp513,19 Triliun di Mei 2026, Tumbuh 1,71 Persen
Chaiman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, mengatakan penagih utang tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan pembiayaan, tetapi juga oleh perbankan sebagai bagian dari sistem credit collection support.
Bank juga punya debt collector, tidak hanya leasing. Mereka berperan sebagai credit collection support yang sangat vital dalam menjaga stabilitas keuangan. Tentunya menjaga bottom line perusahaan pembiayaan,” ujar Eko, dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, tanpa keberadaan mekanisme penagihan yang efektif, industri multifinance akan menghadapi tekanan likuiditas serius.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap sektor multifinance dan perbankan.
Kinerja Pembiayaan Multifinance
Industri pembiayaan (multifinance) sendiri mencatatkan kinerja positif hingga Mei 2026. OJK melaporkan piutang pembiayaan multifinance tumbuh 1,71 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp513,19 triliun.
Di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas pembiayaan masih menjadi perhatian. OJK mencatat rasio Non-Performing Financing (NPF) gross meningkat menjadi 3,06 persen, atau naik 49 basis poin dibandingkan Mei 2025 yang sebesar 2,57 persen.
Meski demikian, NPF nett masih terjaga di level 0,85 persen. Sementara itu, gearing ratio industri tercatat sebesar 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali. (*)
Editor: Yulian Saputra


