Poin Penting
- Tarif pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
- Pemerintah menyebut kenaikan tarif diperlukan untuk mendukung digitalisasi 530 layanan publik Kementerian Hukum.
- Permohonan pelepasan kewarganegaraan tetap melalui verifikasi 14–15 kementerian/lembaga sebelum disetujui.
Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak khawatir karena kebijakan itu dinilai tidak berdampak langsung pada masyarakat luas.
Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi itu juga menaikkan biaya perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Supratman menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir 10 tahun tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, kebijakan itu telah melalui berbagai pertimbangan sehingga masyarakat tidak perlu merasa resah.
Baca juga: 1.203 WNI Korban Online Scam Myanmar Dipulangkan, Ini Modus Sindikatnya
Alasan Tarif WNI Naik Setelah Satu Dekade
Supratman mengatakan kenaikan tarif diperlukan untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum.
Pihaknya kini mengembangkan sistem layanan berbasis digital yang membutuhkan biaya pemeliharaan.
“Yang pertama, ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP ini,” kata Supratman, dikutip Antara, Selasa (21/6/2026).
Ia menegaskan kementeriannya mengelola sekitar 530 layanan publik yang harus tetap berjalan optimal. Karena itu, penyesuaian tarif disebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ujarnya.
Pelepasan Status WNI Dinilai Tak Berdampak Luas
Menurut Supratman, pemohon yang ingin memperoleh maupun melepaskan status WNI berasal dari kelompok tertentu.
Karena itu, dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat bawah dinilai hampir tidak ada.
“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” katanya.
Ia juga menegaskan proses perubahan kewarganegaraan tetap melalui persyaratan yang ketat.
Warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus memenuhi syarat masa tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” ujar Supratman.
Baca juga: Sembilan WNI Diculik Israel saat Misi Legal ke Gaza, Total 332 Aktivis-Jurnalis Ditahan
Lepas Status WNI Harus Ajukan Permohonan ke Presiden
Supratman menegaskan permohonan pelepasan status WNI tidak otomatis disetujui pemerintah. Sebanyak 14 hingga 15 kementerian dan lembaga akan memverifikasi setiap permohonan.
“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” katanya.
Selain membayar biaya administrasi Rp5 juta, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, mengajukan permohonan kepada Presiden, bebas tunggakan pajak, serta tidak terlibat perkara pidana.
Pemohon juga wajib telah memiliki kewarganegaraan negara lain agar tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (apatride).
PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Pemerintah berharap penyesuaian tarif WNI tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital tanpa membebani masyarakat secara umum. (*)
Editor: Galih Pratama


