Poin Penting:
- Puan Maharani meminta pelibatan TNI-Polri tidak menurunkan kepercayaan wajib pajak.
- DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung jejaring informasi pengawasan.
- DJP menegaskan aparat bukan pemeriksa maupun pemungut pajak.
Jakarta – Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak menuai perhatian parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kebijakan itu jangan sampai mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Menurut Puan, kepatuhan pajak selama ini dibangun melalui kesadaran masyarakat. Karena itu, pendekatan baru harus dijalankan secara hati-hati.
“Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” kata Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Pajak Pedagang Online lewat Marketplace Diproyeksi Hasilkan Rp24 Triliun Setahun
Kepatuhan Wajib Pajak Diawasi Lewat Jejaring TNI-Polri
Pernyataan Puan muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan wajib pajak.
Aturan itu ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Surat edaran tersebut mengatur keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Keduanya dilibatkan untuk mendukung pembangunan jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media,” ujar Bimo dalam SE-8/PJ/2026.
Selain jejaring informasi, DJP juga menggunakan telaah jurnal, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, taxation partnership, serta metode lain yang sesuai ketentuan hukum.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.
Bimo menegaskan pengawasan dilakukan sebagai pembinaan. Langkah itu mendukung sistem self assessment agar kepatuhan perpajakan tetap berkelanjutan.
Puan mengatakan DPR akan mendalami kebijakan tersebut melalui komisi terkait. Penjelasan pemerintah dinilai penting agar polemik tidak berkembang.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat melaporkan pajak secara mandiri. Jangan sampai kebijakan baru justru mengubah kesadaran itu.
Baca juga: Bos Pajak: Insentif PPh 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII Tak Berlaku untuk Semua
DJP Tegaskan Aparat Bukan Pemungut Wajib Pajak
DJP menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Unsur kewilayahan hanya membantu koordinasi apabila diperlukan.
Dalam praktiknya, aparat wilayah berfungsi sebagai pendamping atau saksi saat petugas melakukan kunjungan.
Pendampingan itu disebut telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Pengawasan juga mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan wilayah. DJP melaksanakannya melalui PPM, PKM, ekstensifikasi, serta pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan.
Polemik pelibatan aparat kini menjadi perhatian DPR. Pemerintah diminta memastikan pengawasan wajib pajak tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. (*)
Editor: Galih Pratama


