Poin Penting
- BTN menegaskan SLIK bukan sekadar alat menolak pengajuan kredit, tetapi menjadi acuan bank untuk menganalisis profil risiko dan potensi penyaluran kredit nasabah
- Data SLIK memuat identitas debitur, fasilitas pinjaman, riwayat pembayaran, hingga informasi agunan yang digunakan dalam proses credit scoring
- Riwayat kredit bermasalah tidak otomatis membuat pengajuan ditolak karena bank tetap menilai penyebab tunggakan dan kondisi debitur secara menyeluruh.
Jakarta — Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kerap dianggap sebagai faktor utama penentu pengajuan kredit seseorang. Namun bagi perbankan, SLIK memiliki fungsi lebih luas, yakni membantu menganalisis karakter, kemampuan, dan profil risiko calon debitur.
SEVP Credit Risk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Henri Ari Wibawa, menjelaskan informasi dalam SLIK menjadi salah satu sumber data penting bagi bank dalam melakukan analisis kredit (credit scoring)
Menurutnya, data dalam SLIK meliputi informasi dasar debitur, fasilitas pinjaman, riwayat pembayaran, hingga informasi agunan.
“SLIK itu bukan melulu urusan untuk alat menolak kredit, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk melihat potensi penyaluran kredit,” ujar Henri dalam Kelas Jurnalis PERBANAS (KJP), di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, salah satu informasi penting dalam SLIK yakni data debitur. Informasi tersebut meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pekerjaan, bidang usaha, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Baca juga: OJK Tegaskan Data SLIK Wajib Diperbarui Maksimal 3 Hari setelah Pinjaman Lunas
Menurutnya, penggunaan NIK menjadikan proses identifikasi debitur menjadi lebih akurat lantaran bisa membedakan seseorang dengan nama yang sama.
“Nama bisa sama, tapi NIK pasti berbeda supaya tidak salah nama orang,” jelasnya.
Selain data identitas, SLIK kata dia juga memuat informasi mengenai fasilitas pinjaman yang dimiliki debitur. Data tersebut menunjukkan lembaga pemberi kredit atau pelapor, seperti bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun perusahaan pembiayaan.
Informasi fasilitas pinjaman mencakup plafon kredit awal, baki debet atau sisa pinjaman berjalan, suku bunga, jenis fasilitas kredit, tenor, hingga jumlah tunggakan.
Bantu Bank Mengukur Kemampuan Bayar Nasabah
Henri menjelaskan, data fasilitas kredit dalam SLIK bisa membantu pihak analis perbankan menghitung kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan.
Menurutnya, melalui informasi jumlah pinjaman yang dimiliki seseorang, bank bisa memperkirakan total kewajiban bulanan dan melihat apakah calon debitur masih memiliki ruang untuk mendapatkan tambahan kredit.
“Kalau utangnya dia banyak kredit konsumsi, analis bisa menghitung kira-kira dalam sebulan dia membayar cicilan berapa. Dari situ bisa diperkirakan apakah masih ada ruang untuk diberikan kredit atau tidak,” jelasnya.
Selain kemampuan membayar, SLIK juga memberikan gambaran mengenai karakter debitur melalui riwayat pembayaran.
Riwayat Kredit Buruk Tak Selalu Ditolak
Ia menegaskan, riwayat kredit yang pernah bermasalah tak serta merta membuat seseorang langsung ditolak ketika mengajukan pinjaman.
Baca juga: OJK Ungkap LKM Belum Bisa Akses SLIK, Infrastruktur Masih Jadi Tantangan
Menurutnya, bank akan melihat penyebab terjadinya tunggakan dan mempertimbangkan kondisi debitur secara menyeluruh.
“Kalau pernah menunggak, itu akan digali lagi kenapa menunggak,” ujar Henri.
Ia mencontohkan, debitur KPR yang mengalami keterlambatan pembayaran karena sakit atau terdampak pandemi Covid-19 tidak selalu dikategorikan sebagai debitur berisiko tinggi.
Namun, apabila tunggakan berlangsung lama hingga berbulan-bulan, bank akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap kemampuan dan komitmen debitur.
“Menunggak satu atau dua kali bisa jadi karena kondisi tertentu. Tapi kalau sampai 12 bulan, tentu perlu dilihat lagi historisnya,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


