Poin Penting
- OJK mewajibkan LJK memperbarui data SLIK debitur maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman atau pembiayaan dilunasi.
- Ketentuan ini berlaku untuk seluruh LJK, termasuk perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman daring.
- Debitur dapat menghubungi LJK pelapor dan mengadu ke OJK jika data SLIK belum diperbarui setelah batas waktu tersebut.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan informasi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pinjaman atau pembiayaan dinyatakan lunas.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi dalam SLIK didasarkan pada data yang dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai kondisi kredit atau pembiayaan debitur,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga: OJK Ungkap LKM Belum Bisa Akses SLIK, Infrastruktur Masih Jadi Tantangan
Pernyataan tersebut disampaikan Agusman merespons gugatan sejumlah peminjam (borrower) terhadap perusahaan fintech lending Para peminjam menggugat karena nama mereka masih tercatat dalam SLIK meski pinjaman telah dilunasi.
OJK Tetapkan Batas Waktu Pembaruan Data SLIK
Agusman menjelaskan, berdasarkan Keputusan Nomor KEP-4/D.01/2026 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026, setiap LJK wajib memperbarui data kredit atau pembiayaan yang telah lunas paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Dengan ketentuan tersebut, status pembiayaan debitur di SLIK seharusnya segera diperbarui setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
Namun, apabila data belum diperbarui setelah melewati batas waktu tersebut, debitur diminta terlebih dahulu menghubungi lembaga jasa keuangan yang melaporkan data ke SLIK.
“Apabila informasi SLIK belum diperbarui setelah jangka waktu tersebut, debitur dapat terlebih dahulu menghubungi LJK pelapor dan selanjutnya menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila permasalahan belum terselesaikan,” ujar Agusman.
Baca juga: Aturan Baru SLIK: Punya Tunggakan Kredit Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR
SLIK Jadi Acuan Penilaian Kredit
Diketahui, SLIK merupakan sistem informasi yang menghimpun data riwayat kredit dan pembiayaan debitur dari lembaga jasa keuangan.
Informasi tersebut menjadi salah satu acuan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam menilai kelayakan calon debitur saat mengajukan kredit atau pembiayaan baru.
Dengan adanya batas waktu pembaruan tersebut, debitur yang telah melunasi kewajibannya memiliki kepastian bahwa status pembiayaannya dalam SLIK akan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Yulian Saputra


