Poin Penting:
- DPR menegaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak bukan tugas TNI dan Polri.
- Wakil ketua DPR RI Saan Mustopa menilai pelibatan aparat justru berisiko membuat wajib pajak tertekan.
- DJP menyatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya pendukung koordinasi.
Jakarta – DPR RI mengkritik pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak karena dinilai bukan ranah tugas mereka.
Kritik itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan yang membuka ruang koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan pajak.
Baca juga: Sederet Insentif Pajak “Menggiurkan” bagi Investor dalam RUU PFII, Apa Saja?
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.
Menurut dia, pelibatan aparat justru berisiko membuat wajib pajak merasa tertekan saat berurusan dengan petugas.
“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
DPR Soroti Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak
Saan menilai DJP perlu mempertimbangkan dampak dari menggandeng institusi yang tidak berkaitan langsung dengan urusan perpajakan.
Ia menegaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak seharusnya tetap menjadi tanggung jawab otoritas perpajakan.
“Penting sekali dari pajak (DJP) ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan itu memuat kemungkinan koordinasi dengan unsur kewilayahan dalam kegiatan pengumpulan informasi lapangan.
Baca juga: Bos Pajak: Insentif PPh 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII Tak Berlaku untuk Semua
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti potensi turunnya kepercayaan masyarakat akibat pelibatan aparat. Ia khawatir kesadaran masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak secara mandiri justru melemah.
“Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” kata Puan.
Puan mengatakan komisi DPR yang membidangi perpajakan akan mendalami polemik tersebut. DPR berencana meminta penjelasan dari lembaga terkait mengenai dasar dan pelaksanaan kebijakan itu.
Baca juga: Puan Soroti Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak: Jangan Gerus Kepercayaan Rakyat
DJP Tegaskan Babinsa-Bhabinkamtibmas Bukan Pemungut Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjalankan fungsi pemeriksa atau pemungut pajak.
Ia menegaskan kehadiran unsur kewilayahan hanya untuk mendukung koordinasi bila diperlukan.
“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo.
Baca juga: DJP Pastikan Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Produk Naik
Menurut Bimo, pengawasan kepatuhan pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi seperti Coretax, compliance risk management (CRM), dan pemantauan berbasis geotagging. Unsur kewilayahan bukan instrumen utama dalam pengawasan tersebut.
Ia juga menyebut mekanisme koordinasi dengan perangkat wilayah bukan kebijakan baru. Ketentuan serupa sudah ada sejak 2020 dan surat edaran terbaru hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.
Melalui akun Instagram resminya, DJP menegaskan kembali bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungut pajak.
Dalam praktiknya, mereka hanya dapat berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas telah melakukan kunjungan sesuai prosedur.
DJP menambahkan kegiatan pengumpulan informasi lapangan seperti kunjungan, observasi, dan pembangunan jejaring informasi telah lama menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan.
Namun polemik ini menunjukkan kebijakan pengawasan pajak tetap harus dijalankan tanpa menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra


