Poin Penting
- BEI menyebut telah menerima minat dari sejumlah investor potensial untuk berinvestasi dalam proses demutualisasi sesuai mandat UU P2SK
- Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) menjadi salah satu pihak yang menyatakan minat menggenggam saham BEI
- Mekanisme dan porsi kepemilikan saham masih dibahas bersama OJK dan BEI, dengan aturan terkait demutualisasi ditargetkan rampung September 2026.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kabar terbaru terkait proses demutualisasi BEI. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah investor potensial yang minat melakukan investasi di BEI sesuai dengan mandat Undang-Undang P2SK.
Dalam aturan tersebut, saham BEI bisa digenggam oleh tiga lembaga negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Atas penyampaian minat tersebut, perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan termasuk perubahan ketentuan baik dari sisi perseroan maupun memberi masukan terhadap peraturan OJK yang berkaitan,” ucap Jeffrey di Jakarta, 12 Agustus 2026.
Baca juga: Kapitalisasi Pasar BEI Capai Rp11.200 Triliun, Duduki Peringkat ke-20 Global
Danantara Minat Genggam Saham BEI
Salah satu investor yang mengajukan minat tersebut adalah BPI Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM).
Meski demikian, Jeffrey belum mengungkapkan secara rinci terkait dengan mekanisme demutualisasi BEI. Ini disebabkan OJK masih menyusun aturan-aturan terkait, yang ditargetkan rampung pada September 2026.
Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir, telah menyampaikan bahwa DIM akan melakukan investasi untuk demutualisasi BEI.
Baca juga: Fundamental Ekonomi RI Masih Kuat, Mengapa Investor Jual Saham dan Rupiah Melemah?
“Dari BPI (Danantara) memberi arahan untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut (DIM),” ucap Pandu kepada media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih berdiskusi baik dengan regulator, yakni OJK yang mendapatkan mandat untuk menyusun Peraturan OJK (POJK), dan BEI terkait demutualisasi BEI.
Salah satu hal yang dibahasa dalam diskusi tersebut terkait porsi saham yang akan dibeli oleh BPI Danantara. Sementara besaran saham tersebut akan tertuang dalam POJK. (*)
Editor: Galih Pratama


