Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan komitmennya mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari program Astacita pemerintah.
“Kami sedang siapkan dukungan Bank Indonesia untuk program makan bergizi,” kata Perry dalam acara peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Semua Anak Dapat Makan Bergizi Gratis di Akhir 2025
Perry menilai bahwa program MBG merupakan langkah positif dalam membangun ekosistem ekonomi inklusif.
“Kami mendukung program ini, sangat bagus karena membentuk ekosistem keuangan ekonomi inklusif,” jelasnya.
Dukungan dari Seluruh Cabang BI
Perry juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan 46 kantor cabang BI di seluruh Indonesia untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Komisi IX Evaluasi Makan Bergizi Gratis, Ini Catatannya
“Kami sedang membicarakan bagaimana Bank Indonesia tidak hanya kantor pusat, malah 46 kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia bisa mendukung suksesnya program ini,” ungkap Perry.
Pendanaan dan Pro-Kontra
Sebagai informasi, Program MBG diproyeksikan membutuhkan anggaran Rp71 triliun dari APBN hingga akhir 2025. Namun, anggaran tersebut diperkirakan tidak mencukupi.
Oleh karena itu, pemerintah menggagas skema pendanaan tambahan, seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menggunakan kombinasi sumber dana dari APBN, Dana Desa dan usulan pemanfaatan dana zakat.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Telan Rp71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
Baca juga: DPR Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Dapat Diambil dari Cukai Rokok
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pribadi Prabowo, DPR: Hindari Boros APBN
Usulan pemanfaatan zakat memicu pro dan kontra. Sebagian pihak menganggap penggunaan zakat bertentangan dengan konsep “gratis”, sementara lainnya mendukung dengan syarat program MBG hanya ditujukan bagi fakir miskin.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk program ini, asalkan sesuai dengan prinsip syariat.
“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” ujarnya. (*)
Editor: Yulian Saputra