DPR Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Dapat Diambil dari Cukai Rokok

DPR Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Dapat Diambil dari Cukai Rokok

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan sikap tidak sepakat lantaran penggunaan zakat sudah diatur secara jelas.

“Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, ya fungsikan saja untuk itu. Bantuan ke fakir miskin,” ujar Irma dinukil laman dpr.go.id, Kamis, 16 Januari 2025.

Ia pun mengusulkan biaya MBG diambil dari sumber lain. Salah satunya, menggunakan dana cukai rokok. “Untuk MBG saya usul ambil dari cukai rokok saja sudah selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 T,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca juga : Komisi IX Evaluasi Makan Bergizi Gratis, Ini Catatannya

Bahkan, dirinya meminta agar program MBG tidak ‘digoreng’ dengan usulan kontroversial.

“Jangan bikin oknum-oknum pembenci pemerintah menggoreng-goreng program ini dengan usulan-usulan kontroversial,” tukasnya.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pribadi Prabowo, DPR: Hindari Boros APBN

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong agar program MBG dapat dimaksimalkan. Dia mengusulkan agar dana zakat dapat dipakai untuk program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program MBG ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya, juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update