Poin Penting
- Direktur Utama IBK Bank Oh In Taek mengundurkan diri, membuka babak baru pergantian pucuk pimpinan perseroan
- IBK Bank memastikan operasional dan kondisi keuangan tetap berjalan normal tanpa dampak dari pengunduran diri tersebut
- Transisi kepemimpinan menjadi sorotan, terutama terkait kesinambungan strategi bisnis IBK Bank ke depan.
Jakarta – PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK Bank) mengumumkan bahwa Oh In Taek mengundurkan diri dari kursi direktur utama (dirut) perseroan.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 31 Agustus 2026, IBK Bank telah menerima surat pengunduran diri Oh In Taek pada Minggu, 31 Agustus 2026.
“Pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Oh In Taek sebagai Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk,” tulis manajemen IBK Bank.
Baca juga: Bunga Kredit Tak Kunjung Turun, Ekonom Dorong Konsolidasi Bank Kecil
Manajemen IBK Bank tak menjelaskan dengan rinci dibalik pengunduran diri Oh In Taek.
Meski terjadi perubahan di pucuk pimpinan, IBK Bank memastikan pengunduran diri tersebut tidak memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Baca juga: BI Sebut 25 Bank Agresif Beli Surat Berharga, Tapi Penyaluran Kredit Minim
IBK Bank selanjutnya akan menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku terkait proses pengunduran diri anggota direksi sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IBK Bank juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas pengunduran diri tersebut.
Diketahui, Oh In Taek diangkat sebagai direktur utama IBK Bank pada 13 Februari 2024.


